Advertisement
Terjerat Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA/Ilham Kausar - am
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan dua oknum anggota Polri terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
"Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Advertisement
AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH.
Sedangkan, untuk AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Anam juga menambahkan AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," paparnya.
BACA JUGA: Eks Kasatreskrim AKBP Bintoro Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, Kini Ditahan
Dia juga menyebutkan di dalam sidang tersebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik.
"Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," jelas Anam.
Sementara itu untuk AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel), Anam menyebutkan masih berproses karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi.
"Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Advertisement







