Advertisement
Presiden Prabowo Subianto Potong Anggaran PU Rp81 Triliun, Pengamat: Pembangunan IKN Pasti Melambat
Salah satu embung yang terdapat di IKN.ist - pupr
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto bakal memangkas anggaran infrastruktur untuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp81 triliun pada 2025. Awalnya pemerintah telah sepakat mengucurkan anggaran belanja ke Kementerian PU sebesar Rp110,95 triliun.
Pemangkasan tersebut, maka pos belanja infrastruktur PU hanya tersisa Rp29,95 triliun. Pengamat Tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyebut hal itu bakal berdampak signifikan pada laju pembangunan mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Advertisement
“Kementerian PU dan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara [OIKN] akan menjadi Kementerian dan Badan yang banyak terpangkas efisiensi anggaran 2025. Alhasil, pembangunan IKN dipastikan akan melambat,” katanya, Minggu (2/2/2025).
Ia memproyeksi komitmen Presiden Prabowo yang hendak berkantor di IKN pada 2028 akan batal dan molor. Hal itu lantaran cekaknya biaya yang bakal digunakan untuk membangun kawasan legislatif dan yudikatif sebagai kawasan pendukung IKN sebagai Ibu Kota anyar RI.
“Target pembangunan kota akan mundur, termasuk rencana Presiden berkantor pada 2028. Artinya diproyeksi Presiden akan tetap berkantor di Jakarta sampai dengan [akhir jabatannya] pada 2029,” katanya.
Pada saat yang sama, Nirwono juga mewanti-wanti tugas berat pemerintah mendatangkan komitmen investasi baik dari luar dan dalam negeri. Mengingat, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menghendaki pembangunan infrastruktur untuk dapat mayoritas digarap oleh swasta.
“Kementerian terkait investasi harus mampu menarik sektor swasta dalam dan luar untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan IKN. Meskipun tidak akan mudah mengajak investor swasta tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti sempat mengaku langkah pemangkasan anggaran PU itu bakal mengganggu proyek pembangunan nasional. Diana merinci proyek-proyek Kementerian PU yang terganggu antara lain seperti pembangunan jalan, pembangunan bendungan sampai pembangunan irigasi.
"Bangunan juga terganggu, semuanya. Kan kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan, karena yang harus jalan kan untuk yang HLN [Hibah Luar Negeri] karena sudah commited, kemudian SBSN [Surat Berharga Syariah Negara] juga sudah commited juga. Nah, kalau yang itu tidak bisa diganggu gugat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
- Viral Pria Ditemukan Tewas di Dekat Stasiun Tugu, Mobil Terbuka
- Sesar Lawanopo Aktif Ancam Gempa Besar hingga 7,6 di Sultra
- Halalbihalal Alumni Janabadra Jogja, Perkuat Jejaring Nasional
- Glamping DeLoano Menoreh Dibuka Lagi, Sensasi Menginap di Hutan Pinus
- Hasil Survei: Kepercayaan Publik ke Prabowo-Gibran Masih Tinggi
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 April 2026, Lengkap
Advertisement
Advertisement








