Advertisement
Mantan Bos Sriwijaya Air Diduga Bersekongkol di Kasus Timah, Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun
Bos Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie tiba di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) malam. JIBI - Anshary Madya Sukma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hendry Lie mantan Bos Sriwijaya Air, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima untung Rp1,05 triliun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. ( TINS).
JPU mengatakan Hendry Lie selaku pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN) diduga telah bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus ini.
Advertisement
"Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19," ujar JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dalam dakwaan itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah memerintahkan Rosalina dan tersangka Fandy Lingga surat kerja sama sewa alat timah dengan PT Timah Tbk pada (3/8/2018).
Kemudian, Hendry Lie melalui PT TIN juga didakwa telah mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di IUP PT Timah melalui perusahaan boneka.
Selanjutnya, Hendry Lie disebut telah menyetujui permintaan terdakwa Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500-US$750 per ton.
Biaya pengamanan itu dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
BACA JUGA: Labuhan Parangkusumo Kembali Digelar, Ini Dia Jenis-Jenis Uba Rampe yang Dilarung
Adapun, Hendry Lie telah menyepakati harga sewa processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3700 per ton untuk 4 smelter swasta termasuk PT TIN.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menerbitkan SPK di IUP dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Serangkaian perbuatan itu, kemudian didakwa telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah," kata JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
Advertisement
Advertisement








