Advertisement
Solusi Konflik di Gaza Bukan Relokasi, Qatar: Pemenuhi Hak-hak Rakyat Palestina
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Qatar menegaskan bahwa solusi masalah di Palestina dan "satu-satunya jalan" bagi rakyat Palestina untuk mendapatkan hak-hak mereka bukan dengan jalan merelokasi.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed al-Ansari, dalam konferensi pers di Doha mengatakan posisi Qatar selalu jelas terkait pentingnya rakyat Palestina yakni mendapatkan hak-hak mereka.
Advertisement
BACA JUGA: Inggris Segera Kirimkan Paket Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Gaza Senilai Rp339,5 Miliar
"Solusi dua negara adalah satu-satunya jalan ke depan untuk mencapai tujuan itu," tambahnya saat menanggapi pertanyaan tentang seruan Presiden AS Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina dari Gaza.
Solusi dua negara mengacu pada pembentukan dua negara, yaitu Palestina dan Israel, dan secara luas didukung oleh dunia Arab serta komunitas internasional.
Pada Sabtu lalu, Trump menyerukan untuk "membersihkan" Jalur Gaza dan merelokasi warga Palestina ke Yordania dan Mesir, menggambarkan wilayah tersebut sebagai "lokasi yang hancur" akibat perang genosida Israel.
Namun, Amman dan Kairo dengan tegas menolak setiap seruan untuk pemindahan atau relokasi warga Palestina dari tanah mereka.
Presiden AS itu mengatakan kepada wartawan pada Senin bahwa ia akan membahas isu tersebut dengan pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu, yang diperkirakan akan segera mengunjungi AS.
Proposal Trump muncul setelah kesepakatan gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, dan menghentikan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.300 warga Palestina, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.
BACA JUGA: Warga Gaza yang Kembali ke Rumah Ditembaki Pasukan Israel
Serangan Israel juga menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kehancuran besar-besaran dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut banyak nyawa, termasuk para lansia dan anak-anak, dalam salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilancarkan di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Buronan KPK Status Tannos Masih WNI
- Mantan Kasatreskrim Memeras hingga Rp20 Miliar, Polisi Menduga Ada Pihak Lain Terlibat
- Malaysia dan Jepang Bakal Himpun Dana Rekonstruksi Jalur Gaza dan Tepi Barat
- Banjir Jakarta, BPBD Kesulitan Kirim Bantuan Logistik
- Festival Mandi Suci di Tiga Sungai India, 15 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Advertisement
Update Kasus PMK di DIY: 2.743 Ternak Terinfeksi, 412 Sembuh, dan 231 Mati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepuasan Publik Jadi Pemacu Semangat Pemerintah untuk Bekerja Lebih Baik
- Daop 1 Jakarta Catat Ada 37.500 Penumpang di Puncak Arus Balik Libur Imlek
- Pesawat Air Busan Terbakar di Korsel, 7 Penumpang Terluka
- Wakil Menteri PU Sebut Jalan Berlubang di Tol Cipali Sudah Diperbaiki
- Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta Masih Ditutup karena Banjir
- Resmi! Amerika Keluar dari Perjanjian Iklim Paris
- Anggota DPR Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Pagar Laut
Advertisement
Advertisement