Advertisement
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa Lakukan Pemberontakan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. ANTARA / Xinhua - James Lee
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung Korea Selatan (Korsel) resmi mendakwa Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer bulan lalu.
Dengan dakwaan itu, Yoon, yang ditangkap pada 19 Januari, menjadi presiden pertama Korsel yang didakwa saat menjabat dan berada dalam tahanan. Langkah kejaksaan itu diambil hanya satu hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.
Advertisement
Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan terhadap sang presiden, menyerahkan kasus itu kepada kejaksaan pekan lalu karena lembaga itu tidak memiliki mandat untuk mendakwa presiden.
Pada Minggu pagi, para jaksa senior Korsel berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya. Namun, mereka belum sempat menginterogasi Yoon secara langsung.
Tim jaksa penuntut yang menyelidiki kasus itu mengatakan telah mempelajari bukti-bukti. Berdasarkan tinjauan menyeluruh, diputuskan bahwa mendakwa Yoon adalah tindakan yang tepat.
Dia dituduh berkonspirasi dengan menteri pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, dan lainnya untuk menghasut pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer.
Yoon juga diduga telah mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk mencegah pemungutan suara yang bisa membatalkan dekrit darurat militer itu. Jaksa berencana menginterogasi Yoon secara langsung jika masa penahanannya diperpanjang.
Namun, pengadilan Seoul pada Sabtu menolak permintaan jaksa untuk menambah masa penahanan Yoon. Penolakan itu adalah yang kedua kalinya. Menurut undang-undang Korsel, seorang tersangka harus dibebaskan jika tidak didakwa selama masa penahanannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Pantai Gunungkidul Padat, Ancaman Ombak Tinggi Mengintai
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Tiket Tak Hangus, KCIC Beri Layanan Reschedule Gratis Penumpang Whoosh
- Bus Damri Tanpa Dokumen Ditahan di Terminal Tirtonadi Solo
- Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria
- Lalu Lintas Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional Rabu Sore
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement







