Advertisement
Kementerian UMKM Janji Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Kegiatan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat
Ilustrasi UMKM / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 juga dijalankan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku akan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres No.1/2025. "Kalau dari sisi kami, dari Kementerian UMKM, tentunya kami harus menindaklanjuti dengan segera Inpres tersebut,” ucap Maman, Sabtu (25/1/2025)
Advertisement
Maman menilai bahwa instruksi presiden tentang efisiensi anggaran memiliki banyak kemanfaatan, sebab di beberapa sektor memang terdapat anggaran yang bisa diefisienkan.
Anggaran tersebut, menurut Maman, sebaiknya dialokasikan kepada sektor-sektor yang jauh lebih memiliki kemanfaatan, utamanya untuk masyarakat yang lebih luas.
Ketika disinggung kapan Maman akan menyerahkan hasil efisiensinya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ia menyampaikan hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan.
“Itu mekanismenya kan di Kementerian Keuangan, Banggar, dan Komisi XI nanti,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis (23/1).
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.
Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
Advertisement
Advertisement







