Advertisement
Polri Jelaskan Soal Penangkapan Buronan KPK Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin oleh Kepolisian RI (Polri) di Singapura, merupakan permintaan institusi penegak hukum itu dalam rangka membantu lembaga antirasuah tersebut.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan bahwa pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Paulus lantaran telah mendapatkan informasi bahwa buronan tersebut berada di negara itu.
Advertisement
“Yang bersangkutan (Paulus Tannos, red.) belum masuk daftar red notice. Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri dan Polri sifatnya membantu KPK,” katanya, Sabtu (25/1/2025)
Lalu, pada 17 Januari 2025, kata dia, pihaknya dikabari oleh Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Kemudian, pada 21 Januari 2025, dilaksanakan rapat gabungan bersama kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti proses berikutnya.
“Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ucapnya.
Terkait detail proses ekstradisi, dia tidak bisa membeberkannya. “Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Meski demikian salah satu tersangka, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar
- Dewan Pers Keluarkan Pedoman Penggunaan AI untuk Kerja Jurnalistik
- Kebakaran Resor di Turki, 78 Orang Tewas dan 11 Orang Ditangkap
- Temuan Flu Burung di AS, 100.000 Lebih Bebek Dimusnahkan
- Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
Advertisement
Bobol Toko Kelontong di Kulonprogo, Pria Bantul Otak Komplotan Digelandang Polisi
Advertisement
Ini Rekomendasi Tempat Wisata untuk Solo Traveling di Luar Negeri
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, 178.000 Kendaraan Keluar dari Jabodetabek
- Program Makan Siang Gratis, Menteri UMKM Sebut Dana Berputar di Desa Mencapai Rp8 Miliar
- Program Makan Bergizi Gratis Dapat Tambahan Rp100 Triliun Agar Capai 82,9 Juta Penerima
- Ujian Nasional Model Baru Segera Diumumkan Setelah Ada Aturan PPDB
- Kurangi Penumpukan Pemudik, Tunjangan Hari Raya Diusulkan Dibayar Lebih Awal
- Serangga Bisa Dijadikan Menu Program Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN: Disesuaikan dengan Potensi Masing-masing Daerah
- PBB Peringatkan Situasi Memburuk di Tepi Barat Akibat Serangan Israel
Advertisement
Advertisement