Advertisement
Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Advertisement
JAKARTA – Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial.
Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertipikat.
Advertisement
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial [BIG] terkait dengan garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024," kata Menteri Nusron dikutip dari keterangan resminya, Selasa (21/1/2025).
Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. "Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP [Peraturan Pemerintah No.18/2021], maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.
Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Diduga Akan Jadi Lahan Reklamasi, Menteri KKP Tegaskan Tanah Dasar Lautan Tidak Boleh Disertifikatkan
Heboh Laut Tangerang Sudah Dikapling Jadi 263 SHGB dan 17 SHM, Menteri ATR/BPN Minta Kantor Pertanahan Bertanggung Jawab
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Direncanakan Jadi Ibu Kota Politik, Pembangunan IKN Masih Butuh Rp48,8 Triliun
- Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun
- Mitra Makan Bergizi Gratis Hanya Bisa Daftar lewat Web Resmi, Lainnya Dipastikan Bodong
- Gebrakan Trump Seusai Dilantik, Langsung Tarik AS Keluar dari WHO
- Polemik Pagar Laut di Tangerang, Presiden Minta Dituntaskan karena Ilegal
Advertisement
PSS vs Semen Padang Boleh Digelar di SSA Bantul, Tapi Tanpa Penonton
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Trump Nyatakan Amerika Serikat Hanya Mengakui Jenis Kelamin Laki-laki dan Wanita
- Istana Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dirancang Sebagai Inisiatif Multi-Dekade
- KPK Siapkan Materi Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Gebrakan Trump Seusai Dilantik, Langsung Tarik AS Keluar dari WHO
- KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan Impor Tidak Sesuai Peruntukan
- KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 2 Pekan
- Kemendikdasmen Segera Umumkan Perbaikan Mekanisme PPDB
Advertisement
Advertisement