Advertisement

Menteri KKP Sayangkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya

Newswire
Minggu, 19 Januari 2025 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Menteri KKP Sayangkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya Ilustrasi penyegelan pagar laut. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Panglima TNI ihwal pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten. Sebaliknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan justru melarangnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyayangkan tindakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, oleh TNI AL. 

Advertisement

Menurutnya, pembongkaran pagar laut perlu menunggu proses penyidikan selesai sehingga pihak yang bertanggungjawab dapat diproses hukum.  “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah [penyidikan],” kata Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025). 

Sakti mengatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut. “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut],” ucapnya.

BACA JUGA: TNI AL: Pembongkaran Pagar Laut 30 Kilometer Butuh Waktu 10 Hari

Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, dia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan. Dia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP.

Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi. “Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tetapi itu tidak ada pengajuan sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.

Dia menjelaskan KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP. Sementara itu, sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. “Dari sisi lingkungan, saya kira menteri lingkungan hidup yang bisa menghitung [kerugian]. Kalau dari kami kegiatan [ilegal] di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan, proses pembongkaran pagar laut dari bambu itu dilakukan secara bertahap sepanjang 2 kilometer yang melibatkan sejumlah unsur TNI AL dan nelayan.

Dia menyebutkan tahapan pembongkaran pertama itu sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan sebagai pengangkut objek pagar bambu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

MBG di Kota Jogja Belum Juga Bergulir, DPRD: Pendistribusian Wajib Tepat Waktu

Jogja
| Minggu, 19 Januari 2025, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk Urutan Dua Wisata Terbaik di Dunia Menurut TripAdvisor

Wisata
| Sabtu, 18 Januari 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement