Advertisement
Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Penyekapan di Myanmar, Sempat Disiksa
Ilustrasi pekerja migran / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban penyekapan dan disiksa di Myanmar. Mereka berdua telah kembali ke Tanah Air.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjemput langsung keduanya di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu dini hari, menurut keterangan pers Kementerian P2MI.
Advertisement
Disebutkan, kedua PMI tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial AB asal Semarang, Jawa Tengah, dan R asal Langkat, Sumatera Utara, adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dijadikan pekerja penipuan (scamming) atau operator judi daring.
R dan AB mengaku mendapatkan berbagai siksaan, termasuk disetrum dan dipukul, selama bekerja di sebuah perusahaan Myanmar.
Sejak awal, kasus yang menimpa kedua PMI itu ditangani Kementerian Luar Negeri, dan upaya kepulangan mereka ke Indonesia dilakukan bersama Kementerian P2MI.
"Dua WNI ini bagian dari enam orang yang ada dan saat ini masih tersisa empat orang di Myanmar termasuk Robiin," kata Karding.
BACA JUGA: Dua Pemain Timnas U-20 Bakal Berkarier di Thailand, Ini Komentar Indra Sjafri
Robiin adalah salah satu korban penyekapan yang juga mantan anggota DPRD Indramayu, Jawa Barat, periode 2014-2019 dari Partai Nasdem. Dia mengaku menjadi korban penyekapan di Myanmar bersama tiga rekan lainnya.
Karding mengatakan dia menjemput kedua korban bersama Kementerian Luar Negeri. "Mereka diistirahatkan di shelter dan baru besok pagi akan diperiksa oleh psikiater," kata dia.
Peristiwa yang mereka alami juga akan didokumentasikan untuk membantu upaya pembebasan PMI lain yang masih disekap. "Itu yang saya akan lakukan setelah ini," kata Karding.
Kedua korban akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk menjalani rehabilitasi. "Seterusnya, kita pastikan yang bersangkutan akan sampai ke rumah masing-masing dan berkumpul bersama keluarganya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







