Advertisement

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembelian Server Fiktif di Anak Usaha Telkom PT SSC

Newswire
Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:57 WIB
Sunartono
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembelian Server Fiktif di Anak Usaha Telkom PT SSC Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembelian server dan storage fiktif oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun anggaran 2017. PT SCC merupakan anak usaha dari PT Telkom.

"Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini, Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/1/2025).

Advertisement

Kedua tersangka tersebut yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti. Sebelumnya, penyidik KPK telah terlebih dulu menahan satu tersangka lainnya yakni Imran Muntaz (IM) selaku konsultan hukum pada 8 Januari 2025, dan akan ditahan hingga 27 Januari 2025.

Asep mengungkapkan untuk pekerjaan pembelian server dan storage tersebut, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total mencapai Rp294.744.315.185 (Rp 294,7 miliar). Pihak auditor menyebutkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 280 miliar.

BACA JUGA : Dipanggil KPK Terkait Korupsi Telkom, Ini Jumlah Kekayaan Menteri Sakti Wahyu Trenggono

"Dari perhitungan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp 280 miliar," ujarnya.

Asep kemudian menerangkan kasus ini bermula pada sekitar tahun 2016. Saat itu, Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol. Namun setelah pengalihan, Roberto masih terus mengelola kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti.

Pada akhir 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center dan meminta bantuan kepada Imran dan Afrian Jafar untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana data center tersebut.

Pada Januari 2017, Imran dan Afrian Jafar kemudian mendatangi kantor PT Sigma Cipta Caraka dan menemui beberapa pejabatnya. Di antaranya, Bakhtiar Rosyidi dan (alm) Rusli Kamin selaku Staf Ahli Finance. Kemudian, VP Sales Taufik Hidayat, dan Manager Sales Sandy Suherry.

"Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT Sigma Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti terkait rencana pengadaan data center," kata Asep.

Dalam prosesnya, Bakhtiar kemudian menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa risiko. Ia juga meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan.

Pada Februari 2017, Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik Hidayat kembali mengadakan untuk membahas tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti.

"Para pihak sepakat membuat skema financing dengan underlying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Prakarsa Nusa Bakti," kata Asep.

BACA JUGA : Korupsi Telkom: KPK Periksa 3 Saksi untuk Menghitung Kerugian Negara

Pada April 2017, Imran dan Afrian sebagai perwakilan pihak PT Prakarsa Nusa Bakti mengadakan rapat bersama sejumlah pihak pejabat PT Sigma Cipta Caraka untuk membahas cicilan atau pembayaran dan jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Dalam rapat itu, Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebesar Rp 1,1 miliar selaku makelar proyek antara kedua perusahaan. Kemudian, Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan kepada Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana.

Pada Juni 2017, Afrian memberitahukan kepada Roberto bahwa direksi PT Sigma Cipta Caraka sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per termin dengan total 9 termin. Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Sigma Caraka (SCC) saat itu, menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdate), antara lain:

* Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti tentang proyek pengadaan server dan storage senilai Rp266.327.613.241 (Rp 266,3 miliar), tertanggal 30 Januari 2017.

* Surat Penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage, tertanggal 3 Februari 2017.

* Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Granary Reka Cipta tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi 2 (dua) buah kontrak yaitu:

1. Perjanjian pengadaan perangkat System Storage Area Network dengan nilai Rp109.219.727.700 (Rp 109,2 miliar).

2. Perjanjian pengadaan perangkat System Server, Notebook, dan Workstation dengan nilai Rp127.588.714.533 (Rp 127,5 miliar).

Kemudian, dalam kurun waktu Juni–Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan transfer ke rekening bank atas nama PT Granary Reka Cipta dengan total Rp236.808.442.235 (Rp 236,8 miliar) yang bersumber dari pinjaman PT Sigma Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.

Kemudian pada periode Juni–Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo kemudian meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT Granary Reka Cipta kepada PT Prakarsa Nusa Bakti dengan total sebesar Rp236.754.621.108 (Rp 236,7 miliar).

BACA JUGA : Indeks Perilaku Anti Korupsi di Indonesia Turun Tipis, Masyarakat Semakin Permisif

Uang sejumlah Rp 236,7 miliar tersebut kemudian digunakan Roberto untuk membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito, dan juga kepentingan pribadi. Penyidik KPK juga menemukan bahwa Roberto turut menerima transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti, yang juga dalam penguasaannya.

Rincian transfer uang yang diterima itu yakni:

1. Tanggal 19 Juni 2017, menerima transfer uang sebesar Rp21.700.157.850.
2. Tanggal 7 Juli 2017, menerima transfer uang sebesar Rp9.380.700.000.
3. Tanggal 21 Agustus 2017, menerima uang sebesar Rp26.954.510.429.

Uang tersebut diketahui dipergunakan Roberto untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pikap Seruduk Sepeda Motor di Depan Pasar Mangiran, Tak Ada Korban Jiwa

Bantul
| Sabtu, 11 Januari 2025, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement