Advertisement

JPU Ajukan Banding Maksimal Terkait Vonis Korupsi Timah

Newswire
Senin, 06 Januari 2025 - 22:57 WIB
Sunartono
JPU Ajukan Banding Maksimal Terkait Vonis Korupsi Timah Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). Antara - ist/Puspenkum Kejaksaan Agung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Kejaksaan (Komjak) mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) harus mengajukan banding secara maksimal terhadap vonis kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

Anggota Komjak Heffinur menyebutkan ada beberapa terdakwa dalam kasus tersebut yang mendapatkan vonis hukuman lebih ringan daripada tuntutan. Namun, JPU tidak mengajukan banding.

Advertisement

BACA JUGA : Tiga Bos Smelter Swasta Divonis 5-8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Heffinur mencontohkan salah satu terdakwa adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani. Bani divonis 2 tahun penjara, atau lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun. "Ini kenapa? Dari 6 tahun ke 2 tahun, kenapa tidak banding?" ucapnya.

Ia menegaskan JPU harus memaksimalkan upaya banding agar ada hukuman yang memenuhi rasa keadilan. Selain hukuman pidana penjara, dia juga menyoroti total uang pengganti dan uang denda yang dijatuhkan kepada para tersangka dalam kasus tersebut.

Total uang pengganti yang diputuskan adalah sebesar Rp12 triliun dan total denda yang dijatuhkan sebesar Rp11 miliar. Padahal, kerugian negara akibat kasus ini jumlahnya mencapai Rp300 triliun. Menurut dia, terdapat ketimpangan dalam hal pengembalian keuangan negara. Oleh karena itu, Komjak akan mengoordinasikan hal-hal tersebut ke Kejaksaan Agung agar bisa ditindaklanjuti.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan JPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kami akan bicara-bicara apa alasan-alasan mereka tidak melakukan banding serta hal-hal terkait dengan denda dan uang pengganti," ucapnya.

BACA JUGA : Kasus Korupsi Timah, Penasihat Hukum Harvey Moeis Tak Terima Harta Sandra Dewi Ikut Disita

Pada kesempatan yang sama, anggota Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso, mengatakan bahwa kesungguhan dan ketelitian JPU sangat dituntut dalam melaksanakan upaya hukum dalam hal penegakan hukum. "Kami akan terus memantau sejumlah putusan yang belum terkonfirmasi banding mengingat saat ini atau hari ini masih dalam tenggang waktu banding," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA

ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA

Jogja
| Kamis, 26 Maret 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Wisata
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement