Advertisement
MK Putuskan Setiap Sekolah Wajib Ada Pelajaran Agama, Ini Respons Kemendikdasmen
Foto ilustrasi siswa SMA / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai keputusan ini sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah itu," kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Advertisement
Ia menjelaskan tujuan pendidikan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini amanah UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Kemendikdasmen juga berpandangan bahwa keputusan mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujarnya.
BACA JUGA: Leonardo DiCaprio Dikabarkan Bakal Tampil di Squid Game 3, Ini Kata Netflix
Keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.
Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.
Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan nasional juga untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gugat Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia
- Layanan Pajak Akhir Pekan Dibuka KPP DIY, Ini Jadwal Lengkapnya
- OTT KPK di Banten, Lima Orang Diamankan Masih Diperiksa
- Pekerja Musik Yogyakarta Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
- XL Ultra 5G+ Resmi Hadir di Enam Kota-Kabupaten Jateng dan DIY
- Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
- Elon Musk Blokir Akun Grimes di Tengah Sengketa Hak Asuh Anak
Advertisement
Advertisement





