Advertisement
Muncul Wacana Gubernur Dipilih DPRD, Begini Kritik Keras Ahok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa dirinya menolak wacana Gubernur DKI Jakarta kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kan dari dulu saya tolak,” kata Ahok saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Ahok menilai, jika wacana itu terwujud, maka Indonesia akan kembali ke zaman Orde Baru. Menurut dia, masa Orde Baru sudah pernah dirasakan dan merugikan masyarakat luas.
Jika kembali ke Orde Baru, maka rakyat tidak lagi memiliki hak suara karena pemilihan gubernur diwakilkan oleh para legislator sehingga kepala daerah bukan dipilih berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan kesepakatan antara partai politik.
“Kita harus mengalami zaman Orde Baru. Hasilnya apa? Rakyat cuma jadi penonton, enggak peduli. Kita cuma 'deal-deal'-an sesama ketua umum partai. 'Deal-deal'-an juga bisa pakai duit juga," katanya.
Oknum DPRD dibagi, diatur atau diancam untuk pilih orang tertentu yang sudah ditentukan. "Kita pernah ngalamin kok, zaman Orde Baru,” kata Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MK Menegaskan Agama dan Kepercayaan Menjadi Syarat Sah Pernikahan
- MK Tolak Permohonan Pengakuan Orang Tak Beragama dalam Adminduk
- Sejumlah Wilayah Hujan Ringan Hari Ini 3 Januari 2025, Jogja Berawan Tebal
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
- Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus
Advertisement
Tiga Sapi Kulonprogo Terindikasi Kena Penyakit Mulut dan Kaki, Peternak Tunda Pembelian
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, DPR RI Sebut Babak Baru Demokrasi Telah Dimulai
- Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, PKB: Tunggu Perkembangan
- Presidential Threshold 20% Dihapus Bisa Perketat Kompetisi Pemilu 2029
- Dipecat dan Ajukan Banding, Ini Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan Saat Konser DWP 2024
- 5 Pejabat Pengadilan Negeri Terkait Vonis Ronald Tannur Diberi Sanksi
- Ahli Hukum Desak Pemeriksaan Terhadap Hakim Pemberi Vonis Ringan ke Koruptor
Advertisement
Advertisement