Advertisement

Begini Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku

Newswire
Kamis, 26 Desember 2024 - 09:07 WIB
Sunartono
Begini Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku di 2020. Sprindik itu diteken Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto belum genap sepekan ia dilantik.

Sekadar untuk diingat, kasus suap ini sebenarnya sudah membikin geger tanah air di 2020 silam, di mana PDIP berusaha meoloskan Harun Masuki sebagai pergantian antar waktu (PAW) menggantikan caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Advertisement

KPK pada 2020 itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menjerat Komisioner Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku. Mulanya KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani pada Rabu 8 Januari 2020. Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menjadi kepercayaan Wahyu Setiawan.

BACA JUGA : Selain Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap, sementara Harun Masiku dan Saeful sebagai pemberi suap. Meski demikian Harun Masiku buron dan belum tertangkap hingga saat 2024 ini.

Kasus pun dibuka kembali, belum genap sepekan menjabat Ketua KPK Setyo Budiyanto menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam pusaran suap tersebut pada Selasa (24/12/2024).

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo dilansir Antara.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Hasto. Tak hanya itu mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) pun terkena getahnya, ia turut dicegah keluar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). "Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

BACA JUGA : Soal Penetapan Tersangka Hasto PDIP, Begini Komentar Jokowi

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku. Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6  bulan.

PDIP Sebut Motif Politik

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai pengenaan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh KPK terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hanya formalitas teknis hukum semata.

“Dugaan kami, pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik,” kata Ronny.

PDIP menduga, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan karena sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu nyaring menyampaikan kritik. Terlebih, penetapan tersangka itu dilakukan setelah PDIP memecat tiga orang kader, yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

“Sekjen DPP PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ucap Ronny.

BACA JUGA : PDIP Belum Terima Kabar Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Selain itu, DPP PDIP juga menyoroti bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak terkait. “Kami menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan, kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir

Gunungkidul
| Kamis, 26 Desember 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement