Advertisement
Pembebasan Bersyarat Eks Anggota Jamaah Islamiyah Masih Dikaji
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah masih mengkaji rencana pembebasan bersyarat para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang kini sedang menjalani masa hukuman, termasuk dua bekas pimpinan Jamaah Islamiyah, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya sedang mendata seluruh anggota Jamaah Islamiyah, baik yang masih berada dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana.
Advertisement
"Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Adapun Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin, sempat menjabat sebagai pemimpin sementara Jamaah Islamiyah setelah penangkapan Abu Bakar Ba'asyir pada awal tahun 2000-an.
Saat ini Abu Rusyidan dipidana enam tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya. Sementara Para Wijayanto, yang menjabat sebagai Amir Jamaah Islamiyah hingga ditangkap pada 2019, dipidana tujuh tahun pada 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya.
BACA JUGA: Ribuan Eks-Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI, Kapolri Apresiasi BNPT
Menurut Yusril, pihaknya masih mendalami apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, mengingat pembebasan bersyarat biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik.
Di sisi lain terhadap para anggota Jamaah Islamiyah yang telah inkrah putusannya, dirinya menyarankan agar mereka bisa mengajukan grasi secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
Advertisement
Melihat Peluang Cuan Pada Usaha Sewa Sepeda di Pantai Selatan Bantul
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan Tol Pandaan-Malang, Tak Kuat Menanjak Truk Berjalan Mundur
- Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Per 1 Januari 2025, Begini Ketentuannya
- Wisata Dieng Tetap Buka Akhir Tahun Ini, Cek Jalur Aman ke Sana
- 14 Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar Tahun Ini, BNN Ungkap Modus Pengedarannya
- Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kental Aroma Politis, DPP PDIP Beberkan 3 Indikatornya
- Pembebasan Bersyarat Eks Anggota Jamaah Islamiyah Masih Dikaji
- Mentan Klaim Tak Ada Lagi Petani Keluhkan Distribusi Pupuk
Advertisement
Advertisement