Advertisement

Pembebasan Bersyarat Eks Anggota Jamaah Islamiyah Masih Dikaji

Newswire
Rabu, 25 Desember 2024 - 00:17 WIB
Ujang Hasanudin
Pembebasan Bersyarat Eks Anggota Jamaah Islamiyah Masih Dikaji Yusril Ihza Mahendra / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah masih mengkaji rencana pembebasan bersyarat para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang kini sedang menjalani masa hukuman, termasuk dua bekas pimpinan Jamaah Islamiyah, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya sedang mendata seluruh anggota Jamaah Islamiyah, baik yang masih berada dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana.

Advertisement

"Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Adapun Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin, sempat menjabat sebagai pemimpin sementara Jamaah Islamiyah setelah penangkapan Abu Bakar Ba'asyir pada awal tahun 2000-an.

Saat ini Abu Rusyidan dipidana enam tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya. Sementara Para Wijayanto, yang menjabat sebagai Amir Jamaah Islamiyah hingga ditangkap pada 2019, dipidana tujuh tahun pada 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya.

BACA JUGA: Ribuan Eks-Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI, Kapolri Apresiasi BNPT

Menurut Yusril, pihaknya masih mendalami apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, mengingat pembebasan bersyarat biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik.

Di sisi lain terhadap para anggota Jamaah Islamiyah yang telah inkrah putusannya, dirinya menyarankan agar mereka bisa mengajukan grasi secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Melihat Peluang Cuan Pada Usaha Sewa Sepeda di Pantai Selatan Bantul

Bantul
| Rabu, 25 Desember 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement