Advertisement
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen
Presiden Korea Selatan Yoon Suk/yeol. ANTARA / Xinhua / James Lee
Advertisement
Harianjogja.com, SEOUL—Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan Sabtu (14/12/2024) melalui pemungutan suara. Pemakzulan ini dilakukan atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.
Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.
Advertisement
Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.
Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.
Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemakzulan.
Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan.
Supaya dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.
Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu (7/12) lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.
BACA JUGA: Tahura Bunder Jogja Bertransformasi Menjadi Pusat Konservasi dan Edukasi
Menyusul kegagalan tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada Kamis (12/12/2024).
Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh sang presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.
Mosi pemakzulan kedua, meski menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain, seperti dugaan bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.
Setelah mosi pemakzulan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah tersebut akan memutuskan apakah Yoon patut dilucutkan dari jabatan presiden atau dapat kembali menduduki jabatan itu.
Jika mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus dilucutkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Distribusi Pupuk Subsidi di Sleman Dipantau, HET Turun 20 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap, Panduan Bepergian Desember 2025
- Jogja Hanyengkuyung Sumatra, Mari Pakai Dresscode Putih di Maguwoharjo
- Pekerja Migran di Jogja Desak Negara Penuhi Perlindungan dan Hak
- UPNV Yogyakarta Rencanakan Penambahan Kuota Mahasiswa Baru 2026
- Kenapa Peralatan Seni Sekarang Lebih Beragam dan Spesifik?
- Kajian KPK Ungkap Risiko Pengadaan Makan Bergizi Gratis
- Kapten PSS Sleman Cleberson Jalani Achilles Repair, Fokus Pemulihan
Advertisement
Advertisement




