Advertisement

Mendes PDT Berharap Program Desa Cerdas Hasilkan Terobosan untuk Digitalisasi

Newswire
Rabu, 11 Desember 2024 - 03:47 WIB
Sunartono
Mendes PDT Berharap Program Desa Cerdas Hasilkan Terobosan untuk Digitalisasi Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengharapkan pelaksanaan Workshop Exit Strategy (WES) Desa Cerdas dapat menghadirkan rekomendasi-rekomendasi yang hebat dalam membantu perwujudan digitalisasi di desa.

"Nah itu mungkin harapan saya melalui forum ini, mudah-mudahan nanti akan lahir rekomendasi informasi yang hebat," kata Yandri saat memberikan sambutan sekaligus membuka Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten, Selasa malam.

Advertisement

Ia pun meminta agar rekomendasi itu nantinya disampaikan kepada dirinya sehingga dapat dikomunikasikan dengan para pihak terkait untuk ditindaklanjuti. "Tolong sampaikan kepada kami nanti dan insya Allah saya akan komunikasi dengan para pihak untuk kemajuan desa-desa di Indonesia," kata dia.

Diketahui Desa Cerdas merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Program tersebut memiliki enam pilar, yaitu Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.

Di tahun 2024 yang menjadi terakhir implementasi program tersebut, Kemendes PDT tengah menyiapkan exit strategy Program Desa Cerdas untuk memastikan keberlanjutannya dalam berkontribusi mempercepat digitalisasi di desa-desa di seluruh Indonesia.

"Exit strategy dalam konteks Program Desa Cerdas merujuk pada rencana atau strategi usai berakhirnya keterlibatan pihak pendukung. Exit strategy bertujuan untuk memastikan bahwa desa atau komunitas dapat mengelola dan melanjutkan program secara mandiri setelah dukungan eksternal berakhir atau berganti dengan menggunakan anggaran lainnya, seperti APBN.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 telah mengatur bahwa penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan desa digital. Desa digital merupakan nomenklatur yang setara dengan Desa Cerdas, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024.

Ia mengharapkan exit strategy yang dihasilkan dalam workshop itu mampu memastikan desa yang telah mengikuti Program Desa Cerdas dapat berkontribusi mempercepat digitalisasi di Indonesia. "Proyek Percontohan Desa Cerdas berlangsung sejak tahun 2020 dan hingga berakhir pada tahun 2024 ini mendampingi 3.000 Desa Cerdas yang diajukan oleh pemerintah daerah," kata Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan

Kulonprogo
| Rabu, 02 April 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Dusun Mlangi dan Jejak Islam di Jogja

Wisata
| Minggu, 23 Maret 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement