Advertisement
DPR Usulkan Undang-Undang dan Badan Khusus Judi Online
Judi Online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Judi online dianggap sebagai kasus yang berstatus kejahatan luar biasa, karenanya anggota Komisi II DPR Muhammad Toha mengusulkan adanya undang-undang dan badan khusus untuk menanganinya.
Menurutnya, jika judol masuk sebagai kejahatan luar biasa maka judol sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.
Advertisement
"Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida maka penanganan judol juga membutuhkan khusus" kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Dia mengungkapkan dampak judol sudah sangat luas, sistematis, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).
Maka, legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu menegaskan kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.
Selain itu, dirinya mencontohkan Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.
"Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian," ungkapnya.
Di Indonesia, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games).
Berdasarkan data Londonlovesbusiness.com, hingga kuartal I 2024, transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp101 triliun atau melebihi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN Rp81,6 triliun.
Sedangkan PPATK (Juli 2024) menyampaikan lima provinsi pemain judol terbanyak, yakni Jawa Barat 535.644 pemain dengan total transaksi Rp3,8 triliun. Kemudian, DKI Jakarta 238.568 pemain, transaksi Rp2,3 triliun dan Jawa Tengah 201.963 pemain, transaksi Rp1,3 triliun.
Lalu, menyusul Banten dengan 150.302 pemain, transaksi Rp1,02 triliun serta Jawa Timur dengan 135.227 pemain, transaksi Rp1,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Persib vs Bhayangkara FC: Adu Kuat di GBLA
- Tren AI Dorong Harga Tablet Xiaomi dan Honor Melonjak
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
- Anak Muda China Viral Pelihara Jamur dari Teh Kemasan
- FBI Ungkap Penipuan AI Deepfake Berkedok Penculikan
- Jack Miller Puji Mesin V4 Yamaha untuk MotoGP 2026
- SEA Games 2025 Berakhir di Bangkok, Malaysia Siap 2027
Advertisement
Advertisement



