Advertisement
Kasus Korupsi Bank BJB, Sepeda Motor yang Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil Ternyata Atas Nama Ajudannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah sepeda motor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam kaitan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB. Sepeda motor itu atas nama ajudan Ridwan Kamil.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) bukan menyamarkan kepemilikan kendaraan berupa sepeda motor
Advertisement
"Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Asep menerangkan sepeda motor yang disita penyidik KPK dari Ridwan Kamil diketahui bukan atas nama RK. Nama yang tertera dalam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut adalah ajudan Ridwan Kamil.
"Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB Itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa RK akan diperiksa KPK terkait penyitaan sepeda motor tersebut lantaran kendaraan itu disita dari rumahnya.
"Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya," kata Asep.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut.
Sejak saat itu hingga Minggu (27/7/2025), tercatat sudah 139 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Akan Perketat Aturan Tes Kewarganegaraan AS
- Respons PM Malaysia Anwar Ibrahim yang Dituntut Ribuan Orang untuk Mundur dari Jabatan
- Kunjungan Trump ke Skotlandia Disambut Demo Ratusan Orang
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikahi Kerabat Sultan
- Pesawat American Airlines Jurusan Denver-Miami Terbakar Saat Lepas Landas
Advertisement

DPRD DIY Sebut Penataan Tanah Kas Desa Harus Melibatkan Aparat Penegak Hukum
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- 5 Tentara dan 8 Warga Sipil Kamboja Tewas dalam Konflik dengan Thailand
- Menteri Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
- Presiden Prabowo Diskusi 5 Jam dengan Akademisi dan Peneliti Muda di Hambalang
- Super Air Jet Gagal Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi Akibat Hujan Lebat
- UNRWA: Kelaparan Massal di Gaza Sengaja dan Terencana
- Thailand Evakuasi 60 Ribu Warganya Saat Bentrok di Perbatasan Kamboja
- Peluru Artileri Kamboja Jatuh di Laos
Advertisement
Advertisement