Prabowo Ultimatum TNI-Polri: Jangan Jadi Backing Judi hingga Narkoba
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Ilustrasi hukuman (Freepik)
Harianjogja.com, JAKARTA—Narapidana (napi) warga negara Indonesia yang dipenjara di luar negeri paling banyak terdapat di Malaysia dan Arab Saudi. Hal ini diutarakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
"Paling tidak di dua negara ini yang cukup lumayan jumlah WNI yang dipenjara," ucap Yusril dalam acara media gathering di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Kendati demikian, Menko Kumham Imipas mengaku belum mengetahui jumlah pasti napi WNI di kedua negara tersebut sehingga pihaknya akan mendata lebih lanjut jumlah WNI yang menjadi napi di negara lain.
Pasalnya, kata dia, Kementerian Koordinator Bidang Kumham Imipas saat ini belum memiliki data jumlah WNI yang dipenjara di negara lain.
BACA JUGA: Sementara Menang, Hasto Wardoyo Bandingkan Pilkada Jogja dan Kulonprogo
Dengan demikian, kata Yusril, pembahasan permintaan pemindahan napi WNA dengan beberapa negara, seperti Filipina, Australia, hingga Prancis, akan menjadi momentum untuk mendata para napi WNI di negara-negara tersebut.
"Jadi, ini kami juga sambil mendata karena data narapidana asing di sini kami sudah punya. Berapa yang dihukum 20 tahun, berapa dihukum seumur hidup, berapa dihukum mati, kami sudah tahu, hanya WNI di sana kami belum ada datanya," ungkapnya.
Menurut dia, terdapat pula WNI yang dipenjara di Australia. Akan tetapi, di Filipina belum mengetahui apakah ada WNI yang dipenjara di negara tersebut.
Sejauh pengetahuannya, dia menyebutkan hanya mengetahui terdapat WNI dalam daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri ke Filipina, bukan napi.
Yusril menegaskan bahwa status DPO berbeda dengan napi karena DPO merupakan tersangka dan napi merupakan terpidana yang sudah diputus hukumannya.
Selain itu, sambung dia, DPO merupakan tanggung jawab Kejaksaan Agung serta kepolisian, sedangkan napi berada di bawah tanggung jawab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.