Advertisement

Promo November

Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Negara Rugi Rp562,51 Miliar

Newswire
Senin, 25 November 2024 - 23:07 WIB
Maya Herawati
Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Negara Rugi Rp562,51 Miliar Korupsi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023 sebesar Rp562,51 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebutkan jumlah ini berbeda dengan dakwaan sebelumnya sebesar Rp1,15 triliun.

Advertisement

"Kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan oleh penyimpangan dalam pekerjaan perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan penanganan konstruksi pembangunan Jalur KA antara Besitang-Langsa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata Hakim Ketua Maryono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

Hakim Ketua memerinci kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas kerugian dalam tahap peninjauan desain (review design) sebesar Rp7,9 miliar, rancangan penanganan amblas sebanyak Rp531,96 miliar, serta pekerjaan jalur (track) KA senilai Rp22,65 miliar.

Adapun dalam sidang tersebut, terdapat tiga terdakwa yang dijatuhkan vonis, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dengan demikian, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rieki divonis pidana penjara selama lima tahun, Akhmad divonis 6 tahun penjara, serta Halim divonis tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ini Alasan Seseorang Merasa Sedih Saat Turun Hujan

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga divonis pidana denda, yakni masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan 4 bulan.

Tak hanya itu, ketiganya turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yakni Rieki sebesar Rp785,1 juta subsider 1 tahun kurungan, Akhmad senilai Rp9,55 miliar subsider 2 tahun kurungan, serta Halim sebesar Rp28,58 miliar subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.

Tiga orang mantan pejabat Kemenhub itu didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016–2017 Nur Setiawan Sidik serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017–2018 Amanna Gappa.

Kemudian, bersama pula dengan Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan serta Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.

Keempat terdakwa itu juga telah divonis terlebih dahulu pada hari yang sama, namun sidang yang berbeda. Tetapi dalam sidang tersebut, majelis hakim yang berbeda menetapkan kerugian negara dari kasus yang sama sebesar Rp30,88 miliar.

Hakim Ketua Djuyamto mengungkapkan kerugian negara itu dihitung Majelis Hakim karena pihaknya tidak sependapat dengan hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,15 triliun yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak bisa dihitung secara total loss seperti hitungan BPKP karena secara nyata pekerjaan tersebut telah dilaksanakan," ucap Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kantin Fakultas Teknik UGM Tanpa Sampah Plastik, Mahasiswa Diberi Tumbler

Sleman
| Selasa, 26 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement