Advertisement
Wamendagri Sebut Perlu Kaji Ambang Batas Pilkada dalam Mengatasi Calon Tunggal
Ilustrasi Pilkada / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka opsi untuk mengkaji ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah dalam pilkada.
Hal itu disampaikan Bima Arya dalam Seminar "Menata Ulang Desain Sistem Pemilu di Indonesia" di Jakarta, Selasa (19/11/2024)
Advertisement
Awalnya dia menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan yang tidak terlalu tinggi dan rendah mampu membuka banyak kesempatan dan menguatkan eksekutif di daerah.
"Tapi kenyataannya adalah tetap masih banyak juga yang melawan kotak kosong di daerah," kata Bima.
Meski begitu, masih banyak juga pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong dalam pilkada.
Hal ini membuat banyak kepala daerah yang memiliki keharusan untuk memenuhi ambang batas, sehingga partai politik mengalami situasi keterpaksaan untuk bergabung berkoalisi.
BACA JUGA: Debat Putaran Kedua Pilkada Jogja Berjalan Lebih Baik
"Ini bermasalah ketika mencari mitra untuk menjadi pasangan dalam pencalonan pilkada," tambahnya.
Dari situasi ini, sambung Bima, muncul fenomena "kawin paksa" dimana calon kepala daerah terpaksa maju bersama dalam pilkada meski tidak menyukai pasangannya.
Beberapa riset juga menyebutkan sekitar 50 hingga 60 persen fenomena ini membuat konflik antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan secara terus menerus. Untuk itu, perlu ada asesmen terhadap sistem pemilu.
"Salah satu opsinya adalah mengkaji threshold tadi baik ambang batas di atasnya tidak boleh terlalu banyak sehingga tidak boleh ada calon tunggal," jelas Bima.
Bima mengatakan upaya ini untuk menjaga demokrasi dan memiliki kesempatan dalam memilih pasangan untuk maju pilkada.
"Harus dibatasi supaya tetap pada demokrasi atau di bawahnya juga jangan terlalu tinggi supaya kita leluasa. Jadi bisa maju, kemudian calon wakilnya pun bisa dengan leluasa orang yang memiliki chemistry dengan calon kepala daerahnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perda Miras Kulonprogo Direvisi, Atur Jarak dan Penjualan Online
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
- Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
- Nilai TKA SMP Tertinggi di Kulonprogo Bakal Diganjar Laptop dan Sepeda
- BNN Dorong Pelarangan Vape di Indonesia, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Jogja-Solo 9 April 2026, Lengkap dari Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja 9 April 2026, Cek Jam Berangkat
- Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah
Advertisement
Advertisement







