Advertisement
Banyak Korban PHK Tak Terima Tunjangan, Pemerintah Wajib Lakukan Pengawasan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2024 mencapai 54.400 pekerja. Akan tetapi dari jumlah tersebut pekerja yang mendapat klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan alias tunjangan pengangguran hanya sekitar 40.000.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti fenomena tersebut berkaitan dengan kepatuhan perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Timboel berharap Kementerian Pekerjaan (Kemenaker) di era Kabinet Merah-Putih bisa meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum.
Advertisement
"Dari total pekerja yang bekerja sebanyak 142,18 juta, namun kepesertaan di Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sekitar 41,56 juta, ini per akhir 2023. Sehingga kepesertaan pekerja di jamsos ketenagakerjaan belum optimal," kata Timboel, Rabu (13/11/2024).
Dengan fakta itu, Timboel menilai penting dilakukan pengawasan dan penegakkan hukum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2013. Beleid tersebut telah mengatur tentang sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan layanan publik. "Ini penting diperkuat peran pengawas ketenagakerjaan dan penegak hukum seperti kejaksaan," tegas Timboel.
Timboel menjabarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, PP Nomor 44 tahun 2015 untuk program JKK dan JKM, PP Nomor 45 tahun 2015 untuk program Jaminan Pensiun (JP), PP Nomor 46 tahun 2015 untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), hingga PP No. 37/2021 untuk program JKP.
Menurutnya, dari sisi regulasi sebenarnya sudah diatur dengan baik. Namum hal yang kurang menurutnya adalah pada aspek pengawasan dan penegakkan hukum yang harusnya lebih berkualitas. "Sanksinya sudah jelas diatur di PP 86 tahun 2013 tentang sanksi tidak dapat layanan publik, dan Pasal 55 UU BPJS tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak menyetor iuran ke BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Sebagai solusi, Timboel berharap peran Kementerian Ketenagakerjaan khususnya Pengawas Ketenagakerjaan bisa lebih dioptimalkan. Dia menaruh harapan kepada kementerian di kabinet baru Prabowo-Gibran saat ini. "Sampai saat ini peran pengawas ketenagakerjaan belum berjalan dengan baik dan belum berkualitas. Ini yang harus diperbaiki oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang baru. Dari sisi regulasi sudah jelas namun pengawasnya tidak berkualitas.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Emak-Emak Naik Motor Nekat Ingin Masuk Tol Joglo di Prambanan
- Jumlah Pemudik dari DKI Jakarta Menurun, Begini Penjelasan Bang Doel
- BNPB Kirim 53 Personel ke Myanmar Bantu Evakuasi Korban Gempa
- Mudik ke Solo, Gibran Bagi-Bagi Sembako dan Dengarkan Curhatan Warga
- Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang di Lokasi Salat Id Bertambah
Advertisement

Hari Kedua Lebaran, Ribuan Penumpang Masih Berdatangan di Stasiun Daop 6 Jogja
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Didit Kunjungi Megawati Saat Lebaran, Ini Tanggapan Ketua DPP PDIP
- Presiden Donald Trump Beri Opsi Iran, Berunding atau Dibom
- Ikut Gelar Griya Prabowo di Istana, Warga Peroleh Suvenir, Ini Isinya
- Setelah Luhut, Gantian Gubernur Jateng Kunjungi Kediaman Jokowi
- Militer Larang Jurnalis Meliput Wilayah yang Hancur Akibat Gempa Myanmar
- Bantu Korban Gempa, Gerakan Perlawanan Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata
- Pramono Teken Pergub Soal Pasukan Oranye, Ini yang Berubah
Advertisement
Advertisement