Advertisement
Jamin Pemulihan Korban Kekerasan di Lingkungan Kampus, Kemendikbudristek Siapkan Regulasi Ini
Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang memberikan paparan di Padang, Rabu (13/11/2024). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, PADANG—Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjamin pemulihan bagi korban kekerasan seksual lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
"Selain upaya pemulihan terhadap korban, kami juga memastikan korban tetap dapat belajar atau bekerja di kampus tersebut," kata Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang di Padang, Rabu (13/11/2024).
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Chatarina pada workshop peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi se-Sumatra Barat, sekaligus penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas.
BACA JUGA: LPSK: Pidana Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Adat
Chatarina mengatakan Permendikbudristek yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 tersebut menyatakan secara tegas pendanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi tanggung jawab perguruan tinggi.
Bahkan, ujar dia, apabila nantinya korban mendapat pendampingan dari psikolog maka seluruh biayanya akan dibebankan kepada perguruan tinggi. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi nyata terhadap penyelesaian kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Bantul Gandeng Komunitas Motor untuk Awasi Pemilu
- Proyek KCIC Whoosh, KPK Soroti Dugaan Mark Up Harga Lahan
- Kontaminasi Radio Aktif, Rantai Ekspor Sepatu Indonesia Dipantau Dunia
- Terapis Beberkan Cara Jaga Emosi Anak di Dunia Digital
- IPAL Mandiri Giriloyo Jadi Contoh Pengolahan Limbah Batik
- HIPPI Dorong Pengusaha Lokal Jadi Penggerak Investasi Nasional
- Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Sering Akses Konten Kekerasan
Advertisement
Advertisement




