Advertisement

Promo November

Disetujui Presiden Prabowo, 10 Nama Capim KPK Segera Diproses DPR RI

Newswire
Jum'at, 08 November 2024 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Disetujui Presiden Prabowo, 10 Nama Capim KPK Segera Diproses DPR RI Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun, kesepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

Advertisement

"DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden," kata Yusril, Jumat (8/11/2024).

Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No. 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung Desember 2024.

Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi pada 2022 terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

BACA JUGA: Pansel Lebih Banyak Meloloskan Capim KPK dari Unsur Polisi dan Jaksa

Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi. "Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, [Presiden Prabowo] memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden," kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Lari Terbesar Pertama di Gunungkidul Digelar Pekan Depan, Total Hadiah Capai Rp134 Juta

Gunungkidul
| Jum'at, 08 November 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil

Wisata
| Senin, 04 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement