Advertisement
Pemda Diminta Hati-Hati Tetapkan Upah Minimum
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kepala daerah diminta bersikap hati-hati dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Hal tersebut sampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan saat memberikan arahan dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024, di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Advertisement
“Terkait penetapan UMP, UMK, keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan yang populis,” ujarnya dalam forum tersebut.
Budi melanjutkan UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi, menurunkan rekrutmen tenaga kerja baru, hingga mendorong pekerja ke sektor informal.
Alhasil, kata Budi, skenario yang paling tak diinginkan tetapi dapat terjadi apabila penetapan UMP dan UMK tak sesuai akan menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.
Menurutnya, kepala daerah memang perlu berhati hati dalam membuat kebijakan, termasuk dengan pembuatan peraturan daerah (perda) yang berpotensi menimbulkan gejolak.
Termasuk, di dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota yang melibatkan pengusaha, buruh dan pemerintah.
“Kami semua yang hadir di sini, memiliki tanggungjawab yang sama, tanggungjawab yang besar untuk memastikan stabilitas di wilayahnya masing-masing tetap terjaga,” ujar Budi Gunawan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh pada 2025 akan naik. Menurutnya tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak. "Iya dong [naik], masa enggak naik," kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dengan kata lain, buruh di Indonesia akan mendapatkan kenaikkan gaji sesuai dengan yang ditetapkan pemerintaj nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Konser Amal Titik Nol Jogja Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Volume Lalu Lintas 5 Ruas Tol Meningkat, Termasuk Jogja-Solo
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Paus Leo XIV Kecam Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Lengkap! Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress
- Agenda Akhir Tahun 2025 di Jogja, Museum hingga Festival Musik
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 26 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



