Advertisement

Pemda Diminta Hati-Hati Tetapkan Upah Minimum

Newswire
Jum'at, 08 November 2024 - 05:07 WIB
Maya Herawati
Pemda Diminta Hati-Hati Tetapkan Upah Minimum Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Kepala daerah diminta bersikap hati-hati dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.

Hal tersebut sampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan saat memberikan arahan dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024, di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Advertisement

“Terkait penetapan UMP, UMK, keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan yang populis,” ujarnya dalam forum tersebut.

Budi melanjutkan UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi, menurunkan rekrutmen tenaga kerja baru, hingga mendorong pekerja ke sektor informal.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Ruas Kartasura-Klaten Mulai Berbayar dengan Sistem Terintegrasi, Ini Daftar Nominal Tarifnya

Alhasil, kata Budi, skenario yang paling tak diinginkan tetapi dapat terjadi apabila penetapan UMP dan UMK tak sesuai akan menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.

Menurutnya, kepala daerah memang perlu berhati hati dalam membuat kebijakan, termasuk dengan pembuatan peraturan daerah (perda) yang berpotensi menimbulkan gejolak.

Termasuk, di dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota yang melibatkan pengusaha, buruh dan pemerintah.

“Kami semua yang hadir di sini, memiliki tanggungjawab yang sama, tanggungjawab yang besar untuk memastikan stabilitas di wilayahnya masing-masing tetap terjaga,” ujar Budi Gunawan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh pada 2025 akan naik. Menurutnya tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak. "Iya dong [naik], masa enggak naik," kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

Dengan kata lain, buruh di Indonesia akan mendapatkan kenaikkan gaji sesuai dengan yang ditetapkan pemerintaj nantinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Gajahwong Banguntapan Bantul

Bantul
| Sabtu, 07 Desember 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya

Wisata
| Kamis, 05 Desember 2024, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement