Google Disanksi, Komdigi Beri Waktu 7 Hari Patuhi Aturan Anak
Komdigi beri Google waktu 7 hari patuhi aturan pelindungan anak. Meta dinilai sudah patuh terhadap regulasi PP Tunas.
Basuki Hadimuljono./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Ditunjuk jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, gaji yang diterima mantan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono meroket hingga menjadi Rp172,71 juta.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) definitif pada hari ini, Selasa (5/11/2024). Basuki mendapat gaji dan tunjangan baru.
Penunjukan Basuki menjadi Kepala OIKN tersebut melanjutkan statusnya usai sebelumnya sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN terhitung sejak Juni, menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatannya.
Seusai mengembang jabatan baru tersebut, Basuki bakal mendapat hak keuangan mencapai Rp172,71 juta setiap bulannya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Rinciannya, hak keuangan mencapai Rp172,71 triliun itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.
BACA JUGA: Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN Disetujui DPR
Sementara Wakil Kepala OIKN mengantongi hak keuangan sebesar Rp155,18 juta setiap bulan. Perinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634,77, tunjangan jabatan Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp138,07 juta.
Tak berhenti sampai disitu, dua petinggi jajaran OIKN juga bakal dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional. Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta. "Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk untuk dukungan operasional lainnya," tulis beleid tersebut.
Sementara itu, gaji Basuki Hadimuljono saat menjadi menteri diatur dalam PP No. 60/2000. Gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5,04 juta serta tunjangan Rp13,6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Komdigi beri Google waktu 7 hari patuhi aturan pelindungan anak. Meta dinilai sudah patuh terhadap regulasi PP Tunas.
WHO memperingatkan wabah Ebola varian Bundibugyo di Afrika Tengah menyebar cepat dan menyebabkan ratusan kematian. Gejalanya mirip flu biasa.
Cara keluar dari Safe Mode HP Samsung dengan 5 langkah mudah agar ponsel kembali normal tanpa harus ke servis.
Mahasiswa UGM Bagas Amar Hakiki meninggal dunia saat glamping di Posong Temanggung. FIB UGM sampaikan duka dan tunggu hasil penyelidikan polisi.
Aldila Sutjiadi dan Janice Tjen tersingkir di babak pertama French Open 2026 setelah kalah tiga set dari Bouzkova/Sorribes.
Kunjungan wisata Gunungkidul naik jadi 11 ribu orang, dorong pendapatan daerah dan aktivitas ekonomi saat libur panjang.