Advertisement
Resmi Jadi Kepala OIKN, Basuki Terima Gaji Ratusan Juta Rupiah Per Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ditunjuk jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, gaji yang diterima mantan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono meroket hingga menjadi Rp172,71 juta.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) definitif pada hari ini, Selasa (5/11/2024). Basuki mendapat gaji dan tunjangan baru.
Advertisement
Penunjukan Basuki menjadi Kepala OIKN tersebut melanjutkan statusnya usai sebelumnya sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN terhitung sejak Juni, menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatannya.
Seusai mengembang jabatan baru tersebut, Basuki bakal mendapat hak keuangan mencapai Rp172,71 juta setiap bulannya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Rinciannya, hak keuangan mencapai Rp172,71 triliun itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.
BACA JUGA: Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN Disetujui DPR
Sementara Wakil Kepala OIKN mengantongi hak keuangan sebesar Rp155,18 juta setiap bulan. Perinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634,77, tunjangan jabatan Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp138,07 juta.
Tak berhenti sampai disitu, dua petinggi jajaran OIKN juga bakal dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional. Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta. "Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk untuk dukungan operasional lainnya," tulis beleid tersebut.
Sementara itu, gaji Basuki Hadimuljono saat menjadi menteri diatur dalam PP No. 60/2000. Gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5,04 juta serta tunjangan Rp13,6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah yang Rugikan Rp4,08 Miliar Divonis 2-7 Tahun
- Resmi! Kebaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
- KPK Lelang Berbagai Barang Mewah Rapael Alun, Ini Daftar dan Harganya
- Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan
- KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Termasuk Enam Properti Rafael Alun
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 7 Desember 2024, Tol Jogja-Solo hingga Silsilah Gus Miftah
Advertisement
Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Kebaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
- Sunhaji Penjual Es Teh Diangkat Jadi Anggota Dewan Kehormatan Banser, Begini Respons Kasatkornas
- Indonesia-China Tingkatkan Kerja Sama untuk Pencegahan Terorisme
- Kasus Intimidasi pada Pilkada 2024 Tak Sebanyak Sebelumnya
- Gentingnya Stunting, Kemendukbangga/BKKBN Luncurkan Program GENTING dan Rebranding Logo
- Motor Gede Hasil Rampasan dari Rafael Alun Dipamerkan KPK di Gedung Merah Putih
- Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP, Ini Caranya
Advertisement
Advertisement