Advertisement

Promo November

Resmi Jadi Kepala OIKN, Basuki Terima Gaji Ratusan Juta Rupiah Per Bulan

Alifian Asmaaysi
Selasa, 05 November 2024 - 22:37 WIB
Arief Junianto
Resmi Jadi Kepala OIKN, Basuki Terima Gaji Ratusan Juta Rupiah Per Bulan Basuki Hadimuljono. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ditunjuk jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, gaji yang diterima mantan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono meroket hingga menjadi Rp172,71 juta.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) definitif pada hari ini, Selasa (5/11/2024). Basuki mendapat gaji dan tunjangan baru.

Advertisement

Penunjukan Basuki menjadi Kepala OIKN tersebut melanjutkan statusnya usai sebelumnya sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN terhitung sejak Juni, menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatannya.

Seusai mengembang jabatan baru tersebut, Basuki bakal mendapat hak keuangan mencapai Rp172,71 juta setiap bulannya.  Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Rinciannya, hak keuangan mencapai Rp172,71 triliun itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.

BACA JUGA: Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN Disetujui DPR

Sementara Wakil Kepala OIKN mengantongi hak keuangan sebesar Rp155,18 juta setiap bulan. Perinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634,77, tunjangan jabatan Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp138,07 juta.

Tak berhenti sampai disitu, dua petinggi jajaran OIKN juga bakal dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional. Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta. "Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk untuk dukungan operasional lainnya," tulis beleid tersebut.

Sementara itu, gaji Basuki Hadimuljono saat menjadi menteri diatur dalam PP No. 60/2000. Gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5,04 juta serta tunjangan Rp13,6 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement