Advertisement

Promo November

Polisi Menangkap Belasan Tersangka Kasus Judi Online dari Lingkungan Kementerian Komdigi

Newswire
Sabtu, 02 November 2024 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Polisi Menangkap Belasan Tersangka Kasus Judi Online dari Lingkungan Kementerian Komdigi Judi online / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 14 orang tersangka kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polda Metro Jaya.

"Update hari ini kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan masih akan terus melakukan pengembangan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/11/2024).

Advertisement

Wira juga menjabarkan 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan tiga merupakan warga sipil.

"Kami akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ucap Wira.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di  kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).

"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ia menjelaskan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.

BACA JUGA: Penderita Strok Diminta Tidak Mengonsumsi Margarin

Ade Ary menjelaskan dalam penggeledahan ini, polisi menghadirkan empat orang tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.

"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut," katanya.

Dia juga menjelaskan di dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, " kata Ade Ary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kesbangpol Jogja Dorong Ormas Ikut Sukseskan Gelaran Pilkada 2024

Jogja
| Selasa, 05 November 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement