Gunung Semeru Erupsi Enam Kali
Advertisement
Harianjogja.com, LUMAJANG—Gunung Semeru yang berada di Lumajang, Jawa Timur kembali erupsi pada Sabtu (2/11/2024).
Gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) tercatat mengalami erupsi sebanyak enam kali pada Sabtu pagi sejak pukul 00.00 hingga 9.30 WIB.
Advertisement
"Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Sabtu, 2 November 2024, pukul 09.18 WIB, namun visual letusan tidak teramati dan saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sebelumnya, pada pukul 08.40 WIB dan 08.45 WIB, gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang tersebut erupsi dengan visual letusan tidak teramati dan saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung.
Gunung Semeru juga erupsi pukul 06.17 WIB dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 900 meter di atas puncak atau 4.576 meter di atas permukaan laut.
"Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah selatan dan barat daya. Erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 123 detik," tuturnya.
Pada pukul 03.13 WIB, gunung tertinggi di Pulau Jawa itu erupsi dengan tinggi letusan teramati sekitar 500 meter di atas puncak. Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah selatan dan barat daya.
"Erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 132 detik," katanya.
Sebelumnya,pukul 00.20 WIB, Gunung Semeru erupsi dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 400 meter di atas puncak. Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat daya, erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 23 mm dan durasi 128 detik.
Liswanto mengatakan Gunung Semeru masih berstatus waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).
BACA JUGA: Penyidikan Korupsi PT Taspen, KPK Menyita Uang Rp2,4 Miliar
Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
"Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar)," katanya.
Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar hujan di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement