Advertisement

Promo November

Industri Makanan dan Minuman Peroleh Insentif Rp35 Miliar di 2025

Afiffah Rahmah Nurdifa
Jum'at, 01 November 2024 - 08:17 WIB
Sunartono
Industri Makanan dan Minuman Peroleh Insentif Rp35 Miliar di 2025 Nasi Kotak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan memberikan insentif restrukturisasi mesin bagi industri makanan dan minuman yang telah berlangsung tahun ini dengan alokasi Rp13 miliar dan tahun depan senilai Rp35 miliar. 

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. 

Advertisement

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti mengatakan restrukturisasi mesin menjadi salah satu kebijakan yang diterapkan untuk memacu pengembangan industri mamin. 

"Terkait restrukturisasi mesin industri makanan dan minuman di 2024 Rp13 miliar jadi ada beberapa ketentuan kriteria untuk siapa yang mengikuti program, tahun depan sudah dialokasikan anggaran lebih besar Rp35 miliar," kata Yulia di Kantor Kemenperin, Kamis (31/10/2024). 

Adapun, program ini akan memberikan pembiayaan maksimal Rp1 miliar bagi industri yang telah memenuhi kriteria dan syarat ketentuan. Bagi industri yang lolos maka dapat diberikan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin/alat bernilai minimal Rp300 juta. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika mengatakan ketentuan mengenai besaran penggantian tersebut, yaitu sebesar 35% untuk mesin dan peralatan yang diproduksi di dalam negeri serta dilengkapi dengan tanda sah capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25%. 

Selain itu, penggantian sebesar 25% juga untuk produk yang diproduksi di dalam negeri, dan penggantian sebesar 15%untuk mesin dan peralatan yang tidak diproduksi di dalam negeri. Dia menerangkan bahwa beberapa kriteria penting untuk mesin dan peralatan mencakup penggunaannya dalam proses produksi dan periode pengadaan yang ditentukan. 

"Selain itu, penerima program diwajibkan memiliki akun SIINas dan laporan data industri setidaknya selama satu tahun terakhir guna memastikan bahwa hanya industri yang siap beradaptasi dengan inovasi yang mendapatkan fasilitas ini," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement