Advertisement

KPK Kembali Panggil Dua Saksi dalam Kasus Korupsi di ASDP

Newswire
Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:27 WIB
Ujang Hasanudin
KPK Kembali Panggil Dua Saksi dalam Kasus Korupsi di ASDP Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali memeriksa dua orang saksi untuk mendalami soal dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Keduanya hadir dan didalami peran mereka dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP, dan juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Menurut informasi yang dihimpun kedua saksi tersebut adalah VP Teknologi Informasi PT ASDP Hendra Setiawan dan VP Akuntansi PT ASDP Evi Dwijayanti.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Sebelumnya, KPK pada Kamis (18/7/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

BACA JUGA: Kelayakan Kapal Didalami, KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi di ASDP

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK pada 16 Oktober 2024 melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group yang bernama Adjie. Total nilai properti yang disita penyidik diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement