Advertisement
Bawaslu: Fasilitas Pemerintah Boleh Digunakan untuk Kampanye
Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Fasilitas milik pemerintah boleh digunakan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dia mencontohkan salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan sebagai gelaran kampanye akbar, yaitu Stadium Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Advertisement
"Bisa tidak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, dilansir Antara
Selain itu, dia mengungkapkan calon kepala daerah juga dapat melakukan kampanye di aula milik pemerintah desa (pemdes) bila disewakan.
BACA JUGA: Pasangan Calon di Pilkada Jogja Mulai Bersiap Menghadapi Debat Perdana
"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," ujarnya.
Bagja juga menegaskan fasilitas pemerintah untuk berkampanye itu boleh digunakan tetapi harus mengedepankan prinsip adil sehingga pemerintah setempat harus memperlakukan kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.
"Kalau aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," pungkas Bagja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Terbatas, Warga Karangwuni Tambal Tanggul Sungai Serang
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Rakit Terbalik, Wagub Aceh Selamat Saat Kunjungan Bencana
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 22 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Hujan Ringan Merata
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 22 Desember 2025
- Bayern Muenchen Menang 4-0 atas Heidenheim
- Gus Yahya Siap Jalankan Keputusan Musyawarah Kubro PBNU
Advertisement
Advertisement



