Advertisement
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Dolar AS di Lokasi Penggeledahan Didalami Kejagung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung segera mendalami temuan uang dolar Amerika Serikat yang diduga terkait dengan kasasi pada kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Uang tunai dolar itu ditemukan di salah satu lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung.
Advertisement
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami terkait dengan temuan penyidik tersebut. "Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini," ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/10/2024).
Setidaknya ada enam lokasi di kediaman empat tersangka yang telah dilakukan penggeledahan. Penggeledahan itu dilakukan di Surabaya, Semarang dan Jakarta.
Dalam penggeledahan itu, terdapat sejumlah uang tunai miliaran dengan sejumlah pecahan rupiah, dolar hingga yen yang disita Kejagung. Totalnya, mencapai Rp20 miliar.
BACA JUGA: Tiga Hakim PN Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap dalam Kasus Ronald Tannur
Selain itu, catatan transaksi hingga barang bukti elektronik turut disita penyidik Kejagung di kasus dugaan suap ini. “Dari penggeledahan itu, ditemukan uang tunai dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Ringgit Malaysia hingga yen serta barang bukti elektronik,” tutur Harli.
Sebagai informasi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Selain itu, pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR) juga turut jadi tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement