Advertisement
Perpres 121: Menteri Terjerat Pidana Tidak Peroleh Jaminan Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan menteri negara yang terbukti melanggar pidana tidak akan memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas dari negara. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, tertanggal 15 Oktober 2024.
Dalam pasal 7 disebutkan jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan dalam hal menteri negara yang telah melaksanakan tugas kabinet dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Advertisement
Kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang mengatur jaminan kesehatan bagi para menteri negara usai menanggalkan jabatan.
Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, disebutkan Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mentan Amran Copot 3 Pegawai Kementan yang Kedapatan Main Proyek
- Sebagian Besar Gen Z Tidak Tertarik dengan Partai Politik
- Puluhan Selebritas Indonesia Jadi Pejabat, Ini Daftarnya
- Berikut Daftar Nama Calon Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan Kabinet Prabowo-Gibran
- Dugaan Korupsi Basarnas, KPK Lacak Kepemilikan Tanah Tersangka
Advertisement
Vokalis Band Goliath Luncurkan Lagu Kisah Romantisme Sultan HB II
Advertisement
Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Pemberdayaan Masyarakat Desa, Relawan Alap-Alap Jokowi Tanam Ribuan Pohon di Nganjuk
- Air India Express Dapat Ancaman Bom di Udara, Singapura Kerahkan 2 Jet Tempur untuk Mengawal
- Besok, MPR Kirim Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran ke SBY dan Megawati
- Puan Tegaskan PDIP Solid Mendukung Pemerintahan Prabowo
- Tak Masuk Kabinet Prabowo, Menteri Basuki Pamit
- Deretan Mobil Calon Menteri Prabowo Sita Perhatian Publik, Ini Beberapa di Antaranya
- Prabowo Berencana Bertemu Surya Paloh Menjelang Pelantikan
Advertisement
Advertisement