Usulan KPK Tangani Perkara Eks Jampidsus Dinilai Masih Terlalu Dini
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Rapat Anggota DPR di Gedung DPR RI. /Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA—Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa menyetujui penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 komisi DPR RI masa jabatan 2024–2029.
"Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi. Apakah dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, yang kemudian dijawab setuju oleh para peserta rapat.
BACA JUGA : Ada Caleg Pakai Kostum Ultraman saat Pelantikan Anggota DPR RI 2024-2029
Puan memaparkan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR RI. Selain menyetujui penambahan komisi, rapat paripurna juga menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat.
Adapun jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD, yakni, Komisi I berjumlah 45 anggota, Komisi II berjumlah 44 anggota, Komisi III berjumlah 45 anggota, Komisi IV berjumlah 45 anggota, Komisi V berjumlah 45 anggota, Komisi VI berjumlah 45 anggota, Komisi VII berjumlah 44 anggota, Komisi VIII berjumlah 44 anggota, Komisi IX berjumlah 45 anggota, Komisi X berjumlah 45 anggota, Komisi XI berjumlah 45 anggota, Komisi XII berjumlah 44 anggota, dan Komisi XIII berjumlah 44 anggota.
Adapun jumlah masing masing fraksi di setiap komisi sebagai berikut:
PDI Perjuangan 9 anggota untuk 6 komisi, 8 anggota untuk 7 komisi;
Partai Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi;
Partai Gerindra 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi;
Partai NasDem 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi;
PKB 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi;
PKS 5 anggota untuk 1 komisi, 4 anggota untuk 12 komisi;
PAN 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi; serta
Partai Demokrat 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 Komisi.
Pada hari Senin (14/10), Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Perdana DPR RI Masa Jabatan 2024–2029 menyepakati jumlah komisi ditambah dua, dari 11 komisi menjadi 13 komisi.
Puan mengatakan bahwa pemerintah mendatang berencana untuk menambah jumlah kementerian. Dengan begitu, dia memandang perlu ada keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Disdikpora Bantul memetakan 22 sekolah yang kekurangan murid pada 2026/2027. Regrouping dikaji setelah evaluasi MPLS selesai.
Psikolog Vera Itabiliana membagikan tips membantu anak beradaptasi di sekolah baru serta pentingnya peran orang tua dan guru saat MPLS.
Komdigi mencatat 6,8 juta warga telah registrasi kartu SIM biometrik pada Januari-Juli 2026 untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan kejahatan digital.
PKB DIY menggelar aksi Green Party di Kulon Progo saat Harlah ke-28 melalui pembagian sembako, pelatihan eco printing, dan edukasi lingkungan.
BPOM menemukan 14 kosmetik berbahaya mengandung merkuri, hidrokuinon hingga asam retinoat. Berikut daftar produk dan risiko kesehatannya.