Kementerian PUPR: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Jadi Karya Anak Bangsa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mengungkapkan pembangunan Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan karya anak bangsa.
Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan, pembangunan Istana Negara dan juga Istana Garuda yang dilakukan oleh Kementerian PUPR di IKN, diawali dengan proses design development, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pelaksanaan. Dan seluruh tahapan prosesnya merupakan karya dari anak bangsa.
Advertisement
BACA JUGA : Jokowi Minta Daerah Sekitar Mampu Menyokong Kebutuhan Pangan di IKN
“Istana Negara dan Istana Garuda ini adalah karya anak bangsa. Ini satu-satunya istana di Indonesia yang bukan merupakan peninggalan kolonial Belanda. Untuk desainnya sendiri dilakukan oleh Nyoman Nuarta, untuk furnitur serta desain interiornya digagas oleh pak Rudi Dodo, dan untuk lanskap didesain oleh Pak Yeye,” ujar Diana, Senin.
Di samping itu, seluruh material yang digunakan dalam pembangunan Istana Negara dan Istana Garuda juga dikirim dari berbagai daerah di Indonesia.
“Seluruh material lokal kita bawa ke sini, mulai dari tembaga untuk pintu dan lampu yang berasal dari Boyolali, kemudian ukiran-ukiran dari seluruh Indonesia juga kita terapkan pada beberapa ruangan seperti di Ruang Kredensial yang dimanfaatkan untuk menerima tamu-tamu kenegaraan. Sehingga pembangunan Istana Negara ini bertemakan kegotongroyongan,” kata Diana.
Dia berharap seluruh proses pembangunan Istana Negara dan Istana Garuda yang telah menerapkan kaidah-kaidah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), seperti Bangunan Gedung Hijau dan Bangunan Cerdas ini dapat menjadi contoh bagi pengembangan bangunan gedung lainnya di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, tidak hanya berperan penting dalam sejarah IKN, tetapi juga berperan penting dalam perkembangan Urban Design Development di Indonesia. “Istana Negara diharapkan dapat bermanfaat untuk selamanya, sebagai warisan bagi anak cucu bangsa yang akan terus menerus kita kenang,” ujar Diana.
Seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan Istana Negara dilakukan dalam jangka waktu sekitar 23 bulan, terhitung sejak November 2022 hingga Oktober 2024.
BACA JUGA : Jokowi Groundbreaking Proyek Magnum Resort Nusantara di IKN Senilai Rp300 Miliar
Proses pembangunannya memakan waktu sekitar 23 bulan, yang terbagi dalam tahapan perencanaan selama 4 bulan untuk mematangkan struktur, arsitektural, hingga mekanikal elektrikal, dan interior. Untuk kemudian dilanjutkan pelaksanaan pembangunannya oleh kontraktor PT PP - PT. Wijaya Karya KSO.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, pada Jumat (11/10) sebagai fasilitas kediaman resmi Presiden Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement