Advertisement

Diperlakukan Sama, Anggota DPR RI Punya Rumah di Jakarta, Tetap Terima Tunjangan Rumdin

Newswire
Senin, 07 Oktober 2024 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Diperlakukan Sama, Anggota DPR RI Punya Rumah di Jakarta, Tetap Terima Tunjangan Rumdin Sejumlah bangunan rumah dinas kosong di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kondisi perumahan rumah dinas Anggota DPR dianggap sudah tidak layak untuk dihuni. Meski begitu, anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas (rumdin).

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan bahwa semua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai UU. Sehingga para wakil rakyat itu akan diperlakukan sama terkait dengan tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji.

Advertisement

"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Meski begitu, menurut dia, pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas itu yang akan diterima para anggota DPR. Saat ini pihaknya masih melakukan survei-survei bersama appraisal untuk menentukan nominal yang selayaknya.

"Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tetapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota Dewan selama lima tahun ke depan," kata dia.

Sejauh ini, sebagian rumah di RJA DPR RI Kalibata masih dihuni oleh para wakil rakyat tersebut. Dia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu pengosongan rumah dinas tersebut hingga akhir Oktober.

BACA JUGA: Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi

Pasalnya, kata dia, anggota DPR RI yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 membutuhkan waktu untuk mencari hunian selanjutnya. Dia pun memahami kondisi itu dan juga membantu para anggota DPR RI yang memerlukan bantuan untuk proses pemindahan.

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10/2024) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI No. B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Luncurkan Mini Album, Vidas Gelar Orkes Merayu

Jogja
| Selasa, 03 Desember 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement