Advertisement
Diperlakukan Sama, Anggota DPR RI Punya Rumah di Jakarta, Tetap Terima Tunjangan Rumdin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kondisi perumahan rumah dinas Anggota DPR dianggap sudah tidak layak untuk dihuni. Meski begitu, anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas (rumdin).
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan bahwa semua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai UU. Sehingga para wakil rakyat itu akan diperlakukan sama terkait dengan tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji.
Advertisement
"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Meski begitu, menurut dia, pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas itu yang akan diterima para anggota DPR. Saat ini pihaknya masih melakukan survei-survei bersama appraisal untuk menentukan nominal yang selayaknya.
"Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tetapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota Dewan selama lima tahun ke depan," kata dia.
Sejauh ini, sebagian rumah di RJA DPR RI Kalibata masih dihuni oleh para wakil rakyat tersebut. Dia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu pengosongan rumah dinas tersebut hingga akhir Oktober.
BACA JUGA: Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
Pasalnya, kata dia, anggota DPR RI yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 membutuhkan waktu untuk mencari hunian selanjutnya. Dia pun memahami kondisi itu dan juga membantu para anggota DPR RI yang memerlukan bantuan untuk proses pemindahan.
Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10/2024) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI No. B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
- Sukseskan HUT TNI ke-79 di Monas, BMKG Modifikasi Cuaca Jakarta, Banten, dan Jabar
- Perang di Lebanon, Ayatollah Ali Khamenei Tegaskan Iran Tak Akan Mundur Lawan Israel
Advertisement
Ribuan Seniman dan Warga Jogja Tampil pada Gelaran WJNC #9, Usung Tema Gatotkaca Wirajaya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Lakukan OTT Penyelenggara Negara di Kalimantan Selatan
- Menpora: Perhelatan Peparnas 2024 Beri Efek Ekonomi
- Demonstrasi Dukung Palestina di Roma Diwarnai Bentrok dengan Aparat Keamanan
- Perhimpunan Dokter Paru Dukung Rencana Pemerintahan Prabowo Terkait Program TB Nasional
- Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif di Kustomfest Bisa Tembus Pasar Global
- Masalah Pendidikan Kunci Utama Keluar dari Keterbelakangan, Kebodohan dan Kemiskinan
- Tentara Lebanon Peringatkan Upaya Israel Jebak Warga Kunjungi Situs untuk Aktivitas Intelijen
Advertisement
Advertisement