Advertisement
Cara Memanfaatkan Layanan Darurat Medis 119 Satu Sehat
Ilustrasi Puskesmas - ist - Kemenkes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Layanan darurat medis 119 kini semakin mudah diakses bagi yang membutuhkan respons cepat untuk situasi kegawatdaruratan medis, sebab kini publik dapat mengaksesnya melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile di gawai.
“Menghubungi 119 lewat SATUSEHAT Mobile adalah salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses nomor kegawatdaruratan dengan hanya menggunakan satu platform aplikasi,” ujar Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sumarjaya, Sabtu (5/10/2024).
Advertisement
Sumarjaya mengatakan mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa, bedanya hanya akses yang lebih mudah melalui aplikasi.
Dia merinci langkah-langkah akses cepat darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile:
1. Tekan lama aplikasi SATUSEHAT
2. Tekan “Darurat Medis” untuk hubungi 119
3. Ikuti petunjuk dan jelaskan kondisi yang dialami
4. Bantuan medis dan ambulans akan datang ke lokasi Anda
Menurut Sumarjaya, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile akan memberikan hasil yang positif pada masa mendatang.
“Dengan terintegrasi di SATUSEHAT Mobile diharapkan informasi terkait rekam medis atau medical record korban/pasien bisa terintegrasi, mulai dari layanan ambulans di pra-rumah sakit, dengan layanan di rumah sakit, dan antar rumah sakit,” ujarnya.
Selain itu, ujarnya, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile diharapkan dapat mempercepat respons tanggap darurat medis.
Lebih lanjut, Sumarjaya mengatakan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia dapat mengakses layanan darurat 119. Artinya, masyarakat tetap dapat menghubungi layanan 119 melalui nomor yang sama dari wilayahnya masing-masing.
Adapun bagi daerah yang belum memiliki Public Safety Center (PSC), katanya, panggilan kegawatdaruratan tersebut diteruskan ke rumah sakit terdekat. Dia menjelaskan mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
Adapun pelayanan yang diberikan oleh darurat medis 119, katanya, antara lain panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.
Dia menuturkan layanan PSC yang dapat diakses meliputi penanganan kegawatdaruratan menggunakan protokol yang tepat, informasi ketersediaan ruang di rumah sakit, informasi fasilitas kesehatan terdekat, serta informasi mengenai ambulans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Banyak Tak Sadar Kekurangan Vitamin Ini Bisa Picu Risiko Diabetes
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Polri Ungkap Potensi Kerugian Kebocoran Subsidi BBM-LPG Capai Rp1,26 T
Advertisement
Advertisement








