Advertisement
Kemenag Sebut Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik Jadi 76,47
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) 2024 tercatat sebesar 76,47. Indeks ini naik 0,45 point jika dibandingan dengan 2023. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama secara rutin melakukan survei Indeks KUB.
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Indeks IKUB di Indonesia menunjukkan tren positif. Indeks KUB 2022 sebesar, 73,09. Sementara dua tahun berikutnya, indeks KUB sebesar 76,02 pada 2023, dan 76,47 pada 2024.
Advertisement
Tren tersebut, kata dia, menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.
"Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan ini adalah berbagai upaya Kementerian Agama dalam menyosialisasikan dan menginternalisasikan penguatan moderasi beragama melalui berbagai program dan kegiatan,” ujar Saiful saat memberikan sambutan pada Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta, Kamis (3/10/2024), dilansir dari laman resmi Kemenag.
BACA JUGA: Tokoh Agama Perlu Jaga Kesatuan dalam Momen Pilkada Gunungkidul
Menurut Saiful, meski indeks menunjukan tren positif, namun tantangan dalam menjaga kerukunan beragama masih ada. “Beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan sikap moderat masih terjadi di berbagai wilayah,” sebutnya.
Sejalan dengan itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama yang mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber). Pembentukan Sekber ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Saiful menjelaskan bahwa program penguatan moderasi beragama mencakup beberapa lingkup, di antaranya penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat bagi aparatur negara, perlindungan hak beragama dalam program dan layanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.
“Ada juga pengelolaan rumah ibadah yang berperspektif moderasi beragama, serta pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya juga untuk memperkuat toleransi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Satpol PP Jogja Perketat Patroli Penginapan Diduga Tak Berizin
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kiper PSIR Rembang Kena Hukuman Seumur Hidup Usai Tendang Kungfu
- Teriakan Minta Tolong Ungkap Dugaan Penyiksaan di Karangwuni
- INDEF: Ekonomi Indonesia 2026 Dihantui Tantangan Struktur dan Global
- Anthony Ginting Mundur, Istora Kehilangan Tumpuan Tuan Rumah
- Samsung Galaxy A57 Muncul di China, Usung Exynos 1680 dan Lebih Tipis
- Haji Alim Terdakwa Korupsi Tol Meninggal di Usia 88 Tahun
- Taylor Swift Pecahkan Rekor Termuda Masuk Songwriters Hall of Fame
Advertisement
Advertisement



