Advertisement
Kasus TPPU: Kejagung Kembali Sita Aset Duta Palma Rp288 Miliar
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kembali aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penyitaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Advertisement
BACA JUGA : Kejagung Kembali Sita Duit Rp301 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma Group
Dalam kasus tersebut, kata dia, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka, yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.
"Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," ucapnya.
Hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut. "Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata dia.
Qohar mengungkapkan bahwa penyidik menduga RI, yang saat ini statusnya masih sebagai saksi, adalah mantan saudara ipar Surya Darmadi. "Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," ujarnya.
BACA JUGA : Suap Alih Fungsi Lahan: Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK
Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejagung telah empat kali menyita aset uang tunai terkait kasus Duta Palma yang senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar. Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








