Polri Usut Beras Fortifikasi, 5 Merek Diduga Tak Sesuai Label
Polri mengusut dugaan beras fortifikasi tak sesuai label pada lima merek. Sebanyak 1.194 kemasan disita dengan nilai Rp155,2 juta.
Tim gabungan Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten, menangkap lima orang pelaku di Polres Cilegon, Senin (23/9/2024). (ANTARA/HO-Polda Banten)
Harianjogja.com, JAKARTA–Selain utang pinjaman online (pinjol), masalah asmara sesama jenis menjadi motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH (5). Jasad korban sendiri ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Dijelaskan Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, rasa sakit hati berkaitan dengan pinjol dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega membunuh korban. Pelaku berinisial SA (38) dan RH (38) diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjaman online sekitar Rp75 juta.
BACA JUGA: Kakek asal Pengasih Ditemukan Meninggal, Polisi Temukan Sejumlah Luka
Dan Ibu korban tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol. "Akibat hal tersebut, ibu korban sempat berselisih dengan SA dan RH. Selain pinjol, dalam kasus ini juga dilatarbelakangi karena adanya hubungan terlarang yakni percintaan sesama jenis," katanya saat jumpa pers, Senin (23/9/2024).
Hubungan terlarang itu terjadi antara dua tersangka SA dan RH. SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.
"RH dan SA berperan menjadi otak penculikan dan pembunuhan anak tersebut. Mereka kemudian menyuruh EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming bayaran Rp50 juta," katanya.
Sedangkan dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dengan diiming-imingi imbalan Rp100 ribu oleh pelaku SA dan RH.
"Para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," katanya.
Tim gabungan Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten, menangkap lima orang yang terdiri atas tiga perempuan dan dua pria. Diantaranya yakni SA (38), RH (38), dan EM (23) serta dua laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polri mengusut dugaan beras fortifikasi tak sesuai label pada lima merek. Sebanyak 1.194 kemasan disita dengan nilai Rp155,2 juta.
Meta dijatuhi penalti US$25 miliar oleh pengadilan New Mexico terkait pelanggaran privasi data Facebook. Perusahaan berencana mengajukan banding.
Studi terhadap 425 remaja menemukan penggunaan HP setelah pukul 22.00 berkaitan dengan waktu tidur lebih larut dan durasi tidur lebih pendek.
Como menang 4-1 atas Manchester United di Liga Champions. Mirwan Suwarso jadi sorotan, sementara tekanan terhadap Michael Carrick meningkat.
Calvin Verdonk bermain sebagai starter saat Lille kalah 2-4 dari Galatasaray. Simak perbedaan ratingnya di WhoScored, Soccerway, Sofascore, dan FotMob.
Memori HP penuh meski foto sudah dicadangkan? Cek status backup, optimasi iCloud, fitur Google Photos, cache, dan file unduhan.