Advertisement
Tok! DPR Sahkan RUU Kementerian Negara jadi Undang-undang
Wakil Ketua DPR RI H Lodewijk F Paulus. ANTARA - HO
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) disahkan menjadi undang-undang, Kamis (19/9/2024).
Persetujuan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Advertisement
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI. Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyebut penyusunan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.
Dia menjelaskan terdapat enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Adapun salah satu, ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Secara garis besar enam perubahan dalam RUU Kementerian Negara yang disepakati, yaitu: (1) penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan; (2) penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Lalu, (3) penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011; (4) perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Kemudian, (5) perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
Selanjutnya, (6) penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.
Awiek lantas mengatakan setelah RUU Kementerian Negara yang disepakati Baleg bersama Pemerintah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II, pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 25 dan penjelasannya.
"Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 25 tersebut, kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," katanya.
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 48 anggota DPR RI dan sebanyak 260 anggota lainnya menyatakan izin dari 570 anggota DPR RI.
Sebelumnya, pada Kamis (12/9), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi dasar hukum penambahan ataupun pengurangan nomenklatur kementerian oleh pemerintah mendatang.
"Undang-undang yang disahkan kemarin itu tidak ada lagi batasan dari presiden, mau ditambah melebihi 34 boleh, mau dikurangi kurang dari 34 juga boleh. Dasar hukumnya sudah ada," ujar Awiek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Cuaca Jogja Akhir Tahun Ini, Siang Hujan Sore Berpotensi Petir
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Selasa 30 Desember 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Realisasi PBB-P2 Sleman 2025 Tembus 100 Persen
- AS Roma Tekuk Genoa 3-1, Naik ke Posisi Empat Liga Italia
- Maknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako
Advertisement
Advertisement



