Advertisement
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pangadaan Lahan Rorotan untuk Rumah DP Nol Rupiah
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.ist - kpk
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan Jakarta Utara untuk pembangunan rumah DP Rp0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya terus didalami oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Terdapat dua orang saksi yang diperiksa untuk mendalami kronologi tersebut, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016—2021 Yoory Corneles alias Yoory C. Pinontoan dan Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate David Gamal Nasser Akilie.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Periksa Sesditjen Farmalkes Terkait Dugaan Korupsi APD
“Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan di Rorotan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada hari Rabu (26/6) mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Asep menerangkan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
"Pembelian itu mengabaikan proses yang benar, misalnya, saya beli tanah harusnya bisa langsung kepada penjual, tetapi ini ada makelarnya di tengah. Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat," ujarnya.
KPK pada hari Kamis (13/6) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa para pihak yang dicegah tersebut, yakni dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu, ada enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.
Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, kata dia, bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika penyidikan dinyatakan rampung.
Budi menerangkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar.
Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







