Lapas Cipinang Bantah Perlakuan Khusus untuk Razman Nasution

Newswire
Newswire Minggu, 28 Juni 2026 20:07 WIB
Lapas Cipinang Bantah Perlakuan Khusus untuk Razman Nasution

Foto ilustrasi. – Antara/Sigit Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA—Penempatan Razman Nasution di Lapas Cipinang dipastikan bukan bentuk perlakuan istimewa. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan keputusan menempatkan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan yang mengharuskan adanya pemantauan medis secara intensif.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani menjelaskan penempatan tersebut merupakan bagian dari prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku bagi seluruh warga binaan. Keputusan itu diambil setelah tim medis melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik maupun riwayat kesehatan Razman.

"Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg," kata Syarpani di Jakarta, Minggu.

Selain memiliki berat badan mencapai 120 kilogram, hasil pemeriksaan dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menunjukkan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Tim medis Lapas Cipinang juga menemukan gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety).

Saat ini Razman menempati satu sel bersama dua warga binaan lain yang sama-sama memiliki kondisi kesehatan sehingga lebih mudah mendapatkan pemantauan dari petugas medis.

"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," jelas Syarpani.

Syarpani menuturkan, proses penerimaan dan penempatan warga binaan mengacu pada dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap warga binaan yang baru masuk wajib melalui tahapan registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga proses klasifikasi sebagai dasar penentuan lokasi penempatan.

Hak memperoleh pelayanan kesehatan juga diatur dalam Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menegaskan setiap warga binaan berhak memperoleh pelayanan kesehatan, makanan yang layak, serta perawatan jasmani dan rohani.

"Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," ujar Syarpani.

Selain itu, Undang-Undang Pemasyarakatan juga menegaskan asas nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c. Karena itu, seluruh warga binaan memperoleh hak pelayanan kesehatan yang sama tanpa membedakan jenis perkara maupun latar belakang narapidana.

"Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apa pun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," ucap Syarpani.

Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengatur bahwa pengelompokan warga binaan dilakukan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga mempertimbangkan hasil asesmen risiko, termasuk kondisi kesehatan fisik dan psikologis. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar apakah seorang narapidana perlu ditempatkan di blok khusus, ruang kesehatan, atau lokasi tertentu yang memudahkan penanganan medis.

"Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan," ujar Syarpani.

Ia menambahkan, Lapas Cipinang juga menangani sejumlah warga binaan dengan kondisi kesehatan khusus, termasuk yang harus menjalani cuci darah sebanyak dua kali dalam sepekan. Lapas berkewajiban memfasilitasi proses pengobatan tersebut dengan pengawalan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

"Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP," kata Syarpani.

Menurut Syarpani, sistem pemasyarakatan saat ini mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif, bukan lagi pembalasan ataupun penyiksaan. Warga binaan dipandang sebagai bagian dari masyarakat yang sedang menjalani proses pembinaan agar dapat kembali ke lingkungan sosial dengan kondisi yang lebih baik.

Ia menilai penempatan warga binaan yang memiliki masalah kesehatan di lokasi yang tidak sesuai justru berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Karena itu, kondisi kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan lokasi hunian selama menjalani masa pidana.

"Jika pihak lapas sudah mengetahui warga binaan memiliki masalah kesehatan, misal berat badan 120 kg dan masalah kesehatan lainnya, tapi tetap ditempatkan di lantai atas yang mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di lapas, bisa-bisa muncul risiko yang membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit," ucap Syarpani.

Syarpani juga memastikan setiap lapas memiliki layanan kesehatan lengkap dengan tim medis dan dokter yang bertugas memantau kondisi warga binaan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan Razman telah dinyatakan sehat dan stabil, status pengawasan khusus akan dicabut dan penempatannya akan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku bagi warga binaan umum.

"Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan," kata Syarpani.

Ia menambahkan, seluruh warga binaan baru juga wajib menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Selama menjalani tahapan tersebut, setiap warga binaan memperoleh fasilitas berupa tempat tidur, kasur matras, dan perlengkapan dasar lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan. Setelah kondisi kesehatannya dinyatakan stabil oleh tim medis, penempatan warga binaan akan kembali disesuaikan berdasarkan prosedur yang berlaku.

"Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya," ucap Syarpani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online