Advertisement

Tok! Indonesia Buka Keran Ekspor Kratom

Ni Luh Anggela
Selasa, 10 September 2024 - 09:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Tok! Indonesia Buka Keran Ekspor Kratom Daun kratom yang memiliki efek dan masuk dalam kategori tanaman narkotika. - Dok. BNN

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Juni 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom.

Beleid ini telah diundangkan pada 26 Agustus 2024 dan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan. Aturan tata niaga ekspor kratom ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Advertisement

BACA JUGA: Heboh Berefek Seperti Narkoba, Ini Detail tentang Daun Kratom

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menyampaikan, pengaturan ekspor tanaman dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Selain itu, hadirnya aturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

“Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, diantaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya,” kata Isy dalam keterangan resminya, Senin (9/9/2024).

Kendati pemerintah membuka keran ekspor untuk kratom, Isy menegaskan bahwa terbitnya regulasi ini bukan untuk penggunaan dalam negeri. Selain itu, pemerintah melalui kedua dokumen tersebut juga telah mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang dan diizinkan ekspor.

Dalam Permendag No.21/2024, tanaman kratom yang diizinkan ekspor yakni tanaman dan bagiannya yang utamanya dipakai dalam farmasi dan selain farmasi dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk dengan ukuran ≤ 600 mikron.

Sementara melalui Permendag No.20/2024, pemerintah melarang ekspor tanaman kratom dalam bentuk utuh, maupun dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikron.

Untuk pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan ekspor, pemerintah mewajibkan untuk memenuhi persyaratan seperti memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” pungkasnya.

Pemerintah pada Juni 2024 telah menyepakati untuk menyusun aturan perdagangan tanaman kratom, usai melaksanakan rapat internal di Istana Negara. Penyusunan aturan ini sekaligus merespons keluhan dari 18.000 lebih keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan untuk mengekspor kratom. Selain itu, tanaman ini dinilai dapat menjadi kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebelumnya mengungkapkan, melalui tata niaga tanaman kratom, pemerintah akan mengatur standarisasi agar nilai ekspor kratom Indonesia mengalami peningkatan.

“Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi, sehingga tidak ada lagi kratom produk Indonesia yang terkandung bakteri ecoli, salmonella, logam berat. Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya,” jelas Moeldoko di Istana Negara, Kamis (20/6/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Satu KK Asal Gunungkidul Batal Berangkat ke Lokasi Transmigrasi, Ini Penyebabnya

Gunungkidul
| Selasa, 17 September 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement