Advertisement
Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, BPK: Ada Temuan Rp6,23 Miliar, Namun Sudah Dikembalikan
Ilustrasi Audit BPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ahli keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Abdur Rohman menyebut ada temuan BPK senilai Rp6,23 miliar dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.
"Temuan tersebut berbeda dengan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh pengadaan sistem proteksi TKI sebesar Rp17,68 miliar, namun temuan Rp6,23 miliar tersebut sudah disetorkan kembali semuanya," ujar Abdur Rohman dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Advertisement
Dia menjelaskan temuan sebesar Rp6,23 miliar dalam pengadaan sistem proteksi TKI terkait dengan pembayaran, yang ditemukan dalam audit laporan keuangan Kemnaker tahun 2012, yang dilakukan pada 2013.
Tetapi, saat terdapat temuan tersebut, ia menyebutkan Kemnaker langsung menindaklanjuti dengan membayarkan seluruh temuan yang ada.
Karena telah ditindaklanjuti, Abdur Rohman menuturkan temuan tersebut tidak masuk sebagai kerugian keuangan negara dalam pengadaan sistem proteksi TKI Kemnaker.
"Kerugian negara yang Rp17,68 miliar ini merupakan total lost karena ketika negara sudah mengeluarkan uang, namun manfaat dari barang tersebut belum didapatkan negara, nah itulah titik dimana kerugian negara tersebut terjadi," ucapnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, KPK Menahan Dua Tersangka
Abdur Rohman merupakan ahli yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012, yang menyeret Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman sebagai terdakwa.
Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar dalam kasus tersebut bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia, yang juga menjadi terdakwa.
Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya Karunia atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement








