Advertisement

Promo November

KPK Periksa 2 Direktur Waskita Terkait Suap DJKA

Dany Saputra
Senin, 02 September 2024 - 07:57 WIB
Sunartono
KPK Periksa 2 Direktur Waskita Terkait Suap DJKA Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang direktur di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Dua orang direktur Waskita Karya tersebut adalah Direktur Pengembangan Bisnis Feri Heridanto dan Direktur Human Capital Management (HCM) Mursyid.  Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa keduanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, Jumat (30/8/2024).  "[Saksi] didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada tersangka," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (1/9/2024). 

Advertisement

BACA JUGA : Lagi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Kali Ini Kasus Suap Jalur Kereta Kemenhub

Adapun keduanya diperiksa sebagai saksi salah satunya untuk tersangka Dion Renato Sugiarto (DRS), yang dalam hal ini sudah berstatus terpidana. Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) itu sebelumnya merupakan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK April 2023 lalu, hingga kini dijatuhi vonis di pengadilan. 

Pengembangan juga dilakukan dengan mengusut dugaan suap yang terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta di daerah lainnya. Terkait dengan pemeriksaan saksi Feri dan Mursyid, kasusnya terkait dengan pembangunan jalur kereta di wilayah Medan, Sumatra Utara. 

JIBI/Bisnis Indonesia telah meminta tanggapan Waskita Karya terkait dengan pemeriksaan dua direkturnya melalui pesan singkat. Namun, belum ada respons yang diberikan oleh pihak perseroan sampai dengan berita ini dinaikkan.  Selain proyek di Medan, KPK telah mengembangkan perkara suap jalur kereta itu ke beberapa daerah.

Ada beberapa tersangka baru yang juga telah ditetapkan, termasuk tersangka korporasi.  Pada perkara sebelumnya, KPK menduga ada empat proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api oleh DJKA Kemenhub yang diduga menjadi "bancakan" pihak swasta dan pihak di lingkungan kementerian itu.   

Proyek-proyek tersebut yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatra. 

BACA JUGA : Hasto Bantah Terlibat Kasus Korupsi Jalur Kereta di DJKA Kemenhub

Beberapa terdakwa dalam kasus tersebut yang sudah dijatuhi putusan pengadilan yaitu mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement