Advertisement
Polisi Tetapkan 19 Tersangka Kericuhan dalam Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, pada Kamis (22/8/2024).
Advertisement
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ucapnya.
BACA JUGA: Polisi Diminta Lepaskan Para Demonstran Jika Tidak Ada Bukti Tindak Pidana
Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Ade Ary juga menyebutkan dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Namun tinggal satu demonstran yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan (dilakukan penahanan)," katanya.
Polda Metro Jaya hingga saat ini telah memulangkan sebanyak 112 dari 301 demonstran yang ditahan akibat kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8).
"Jadi untuk yang di Jakarta Barat itu semuanya sudah selesai (dipulangkan), 105 demonstran. Untuk di Polda tujuh yang sudah dipulangkan dari 50 demonstran. Tujuh itu enam anak di bawah umur dan satu wanita. Berarti 43 orang masih dilakukan pendalaman," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Kemudian Ade Ary juga menjelaskan, ada 143 demonstran yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan tiga orang oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Ade Ary juga menambahkan penahanan para demonstran tersebut dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait kericuhan yang terjadi pada Kamis (22/8) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran Cenderung Landai, Ini Alasannya
- Jemaah dan Menteri Mulai Berdatangan di Masjid Istiqlal
- Sambut Hari Raya Idulfitri, Ini Pesan Wakil Presiden
- Masyarakat Tetap Bisa Kunjungi IKN Saat Lebaran
- Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri, Bisa Dipilih untuk Seseorang yang Spesial
Advertisement

Haedar Ajak Elemen Bangsa Introspeksi Diri di Momentum Idulfitri
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Salat Id di Istiqal Dilanjutkan Open House di Istana Merdeka
- Sejumlah Kota Bakal Diguyur Hujan Hari Ini, Termasuk Jogja
- Sebagian Besar Negara di Timur Tengah Rayakan Idulfitri Hari Ini
- Korban Meninggal Gempa Myanmar Capai 1.644 Orang
- Warga di Negara Ini Sudah Terlebih Dahulu Merayakan Lebaran Dibandingkan di Indonesia
- Gelar Open House, Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres
- Tempe dan Jaranan Diusulkan ke UNESCO Jadi Warisan Budaya Takbenda
Advertisement
Advertisement