Advertisement
Polisi Tetapkan 19 Tersangka Kericuhan dalam Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR
Unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat menolak Revisi UU Pilakda dan mengawal putusan MK di Gedung DPR RI. - bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, pada Kamis (22/8/2024).
Advertisement
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ucapnya.
BACA JUGA: Polisi Diminta Lepaskan Para Demonstran Jika Tidak Ada Bukti Tindak Pidana
Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Ade Ary juga menyebutkan dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Namun tinggal satu demonstran yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan (dilakukan penahanan)," katanya.
Polda Metro Jaya hingga saat ini telah memulangkan sebanyak 112 dari 301 demonstran yang ditahan akibat kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8).
"Jadi untuk yang di Jakarta Barat itu semuanya sudah selesai (dipulangkan), 105 demonstran. Untuk di Polda tujuh yang sudah dipulangkan dari 50 demonstran. Tujuh itu enam anak di bawah umur dan satu wanita. Berarti 43 orang masih dilakukan pendalaman," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Kemudian Ade Ary juga menjelaskan, ada 143 demonstran yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan tiga orang oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Ade Ary juga menambahkan penahanan para demonstran tersebut dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait kericuhan yang terjadi pada Kamis (22/8) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ada Hal Mendesak, Presiden Prabowo Pulang Lebih Awal di KTT ASEAN
- Dampak Banjir Semarang, Refund Tiket Kereta Api 100 Persen
- Sleman Catat 82 Kasus Leptospirosis, 9 Meninggal Dunia
- Venezuela Tuding CIA Terlibat Rusuh di Karibia
- Kejagung Segera Eksekusi Terpidana Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
- Menteri Maman: Penyaluran KUR Serap 11 Juta Tenaga Kerja
- Ular Sanca Mangsa 2 Ekor Ayam di Imogiri, Warga Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement



