Advertisement

Polisi Diminta Lepaskan Para Demonstran Jika Tidak Ada Bukti Tindak Pidana

Newswire
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 21:17 WIB
Maya Herawati
Polisi Diminta Lepaskan Para Demonstran Jika Tidak Ada Bukti Tindak Pidana Personel kepolisan berupaya membubarkan mahasiswa yang menerobos pagar saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. -- Antara - Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya diminta untuk melepaskan para demonstran penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Meminta untuk melepaskan para pengunjuk rasa jika tidak ada bukti yang cukup terkait tindak pidana yang mereka lakukan,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Advertisement

Komnas HAM juga meminta Polda Metro Jaya agar memastikan akses bantuan hukum bagi para pengunjuk rasa yang ditangkap. Di sisi lain, Komnas HAM meminta diberi kesempatan untuk bertemu dengan para pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya.

“Menangani unjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berlandaskan hak asasi manusia,” tegas Uli.

Komnas HAM sedang memantau perkembangan penanganan aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Uli melaporkan, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan kepada Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nurkolis dan jajaran di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

“Untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga, pelajar, dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi dan RUU Pilkada,” tutur Uli.

Selain itu, Komnas HAM menerima informasi bahwa pada aksi unjuk rasa kemarin, terdapat 50 orang peserta demonstrasi, terdiri dari masyarakat, pelajar, dan mahasiswa, diamankan oleh personel Polda Metro Jaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh orang yang terdiri dari enam anak-anak dan satu perempuan telah dipulangkan. Sementara itu, per hari ini, Jumat, pukul 16.30 WIB, sebanyak 43 orang lainnya masih dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.

“Komnas HAM memastikan bahwa ke-43 orang tersebut telah didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh mereka,” ucap Uli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri ke Stasiun Yogyakarta dan Bandara YIA

Jogja
| Jum'at, 13 September 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement